Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awi) mengatakan ada perubahan pada Pasal 7 ayat 1 yakni Dewan Pertimbangan Presiden terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan berapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Di sini ada perubahan Waktu. Kita mengusulkan perubahan namanya Dewan Pertimbangan Agung tetapi pemerintah menginginkan untuk namanya Dewan Pertimbangan Presiden sesuai dengan nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi. Apakah tetap usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh karena hari ini sifatnya pembahasan," ujarnya, Selasa (10/9).
Baca juga : Puan : Revisi UU Kementerian Negara Disahkan Periode Ini
Anggota Baleg Fraksi PKS Mardani Ali Sera kemudian mengusulkan agar perubahan pasal tersebut lebih spesifik. "Saya lebih setuju dengan DIM dari pemerintah karena lebih spesifik Dewan Pertimbangan Presiden."
Sedangkan dari Fraksi PAN, Desy Ratnasari mengusulkan perubahan tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Republik Indonesia agar lebih pasti tentang keberadaan kekuasaan. "Agar menjadi lebih jelas keberadaannya ada di mana," ucapnya.
Awi yang menjadi pimpinan rapat selanjutnya mengingatkan agar publik tidak kebingungan dengan peraturan UU.
"Di undang-undang dasar hanya disebutkan presiden dapat membentuk dewan pertimbangan dengan huruf kecil tanpa nama di belakangnya. Jadi sebenarnya Pasal 16 ini presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Artinya soal penamaan itu tidak plek harus presiden dan terjemahan agung ataupun usulan alternatif masih dimungkinkan karena di sini disebut Dewan Pertimbangan tidak langsung menyebut satu kata," tukasnya. (Z-2)
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
TIMNAS Indonesia segera kedatangan dua pemain baru yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Permohonan kedua pemain keturunan tersebut untuk menjadi WNI disetujui DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia.
NATURALISASI calon pemain timnas Indonesia Ole Romeny di DPR rampung. Parlemen menyetujui permohonan status kewarganegaraan Indonesia
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna ke-19 DPR masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved