Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awi) mengatakan ada perubahan pada Pasal 7 ayat 1 yakni Dewan Pertimbangan Presiden terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan berapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Di sini ada perubahan Waktu. Kita mengusulkan perubahan namanya Dewan Pertimbangan Agung tetapi pemerintah menginginkan untuk namanya Dewan Pertimbangan Presiden sesuai dengan nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi. Apakah tetap usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh karena hari ini sifatnya pembahasan," ujarnya, Selasa (10/9).
Baca juga : Puan : Revisi UU Kementerian Negara Disahkan Periode Ini
Anggota Baleg Fraksi PKS Mardani Ali Sera kemudian mengusulkan agar perubahan pasal tersebut lebih spesifik. "Saya lebih setuju dengan DIM dari pemerintah karena lebih spesifik Dewan Pertimbangan Presiden."
Sedangkan dari Fraksi PAN, Desy Ratnasari mengusulkan perubahan tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Republik Indonesia agar lebih pasti tentang keberadaan kekuasaan. "Agar menjadi lebih jelas keberadaannya ada di mana," ucapnya.
Awi yang menjadi pimpinan rapat selanjutnya mengingatkan agar publik tidak kebingungan dengan peraturan UU.
"Di undang-undang dasar hanya disebutkan presiden dapat membentuk dewan pertimbangan dengan huruf kecil tanpa nama di belakangnya. Jadi sebenarnya Pasal 16 ini presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Artinya soal penamaan itu tidak plek harus presiden dan terjemahan agung ataupun usulan alternatif masih dimungkinkan karena di sini disebut Dewan Pertimbangan tidak langsung menyebut satu kata," tukasnya. (Z-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved