Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RAPAT panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tuai perdebatan. Perdebatan bermula terkait usulan perubahan redaksional dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Nomor 16 terhadap Pasal 15 revisi beleid tersebut.
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Sturman Pandjaitan mempertanyakan usulan perubahan itu. Dia mengungkit pasal itu sudah dibicarakan intens selama beberapa waktu belakangan.
"Bahwa itu harus demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan supaya efektif pemerintahannya, bukan sekadar mengubah. Ini tiga hari, tiga malam kita membicarakan ini kok tiba-tiba, perubahan redaksional, aneh sekali," kata Sturman di ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Pasal 15 Revisi UU Kementerian Negara versi usul inisiatif DPR berbunyi "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."
Sedangkan, dalam usulan perubahan redaksional DIM pemerintah nomor 16 terhadap Pasal 15 berbunyi, "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden."
Sturman heran adanya perubahan itu. Sementara, legislator yang mengakui perubahan itu dinilai aneh.
Baca juga : Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara
"Supaya efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan. Itu kita supaya tidak keliru membahas, kita tektokan diskusikan panjang itu. Dan tiba-tiba menjadi redaksional, anehnya anggota DPR itu mengakui itu perubahan redaksional, bingung saya ini," ucap Sturman.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan kalimat tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. Yakni, dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Jadi itu nanti rumusan kalimatnya akan dipilih di timus dan timsin, soal pembatasan jumlahnya kan sudah sepakat. Tinggal pilihannya mau pakai kata efektivitas atau pakai kebutuhan atau mau pakai keinginan tinggal pilihan di timus, timsin," ujar Awiek.
Baca juga : PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Desy Ratnasari mengatakan kalimat kebutuhan presiden sejatinya masih ada tetapi yang hilang norma efektivitas. Sehingga, persoalannya memunculkan kata efektivitas atau tidak.
"Ya tinggal bagaimana kita dan pemerintah, ingin tetap memunculkan kata-kata efektif itu atau tidak, sudah gitu. Kalau memang ini mau diserahkan langsung oleh presiden seluruhnya itu dasar pemikiran efektivitas dan efisiensi berkaitan dengan jumlah kementerian itu ya diserahkan kepada presiden," jelas dia.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto menilai kata efektivitas lebih baik tetap ada. Sehingga, terdapat pembatasan soal kebutuhan presiden di pembentukan kabinet.
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
"Jadi perlu ada limitasi dari kebutuhan itu. Jadi kebtuuhan itu dibatasi oleh efektivitasnya. Jadi kalau dia tidak diberi batasan ya jumlah suatu kebutuhan itu nanti tidak terhingga," ujar dia.
Awiek meminta perdebatan itu dihentikan . Lalu, dibahas di tingkat timus dan timsin.
"Iya terima kasih kita bawa ke timsus dan timsin ya dengan catatan perdebatan yang sudah kita sampaikan nanti," ujar Awiek. (P-5)
PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sepakat untuk mengubah sejumlah pasal.
Baleg DPR RI pastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau RUU Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.
SEBANYAK dua rancangan undang-undang (RUU) resmi menjadi inisiatif DPR. Salah satunya, yakni RUU Kementerian Negara.
Baleg DPR memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.
FRAKSI NasDem DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU Kementerian Negara) sebagai inisiatif DPR. Partai besutan Surya Paloh itu bakal mengawal seluruh prosesnya.
REVISI Undang-Undang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) disebut harus menampung pandangan dan pendapat publik.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved