Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tuai perdebatan. Perdebatan bermula terkait usulan perubahan redaksional dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Nomor 16 terhadap Pasal 15 revisi beleid tersebut.
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Sturman Pandjaitan mempertanyakan usulan perubahan itu. Dia mengungkit pasal itu sudah dibicarakan intens selama beberapa waktu belakangan.
"Bahwa itu harus demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan supaya efektif pemerintahannya, bukan sekadar mengubah. Ini tiga hari, tiga malam kita membicarakan ini kok tiba-tiba, perubahan redaksional, aneh sekali," kata Sturman di ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Pasal 15 Revisi UU Kementerian Negara versi usul inisiatif DPR berbunyi "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."
Sedangkan, dalam usulan perubahan redaksional DIM pemerintah nomor 16 terhadap Pasal 15 berbunyi, "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden."
Sturman heran adanya perubahan itu. Sementara, legislator yang mengakui perubahan itu dinilai aneh.
Baca juga : Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara
"Supaya efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan. Itu kita supaya tidak keliru membahas, kita tektokan diskusikan panjang itu. Dan tiba-tiba menjadi redaksional, anehnya anggota DPR itu mengakui itu perubahan redaksional, bingung saya ini," ucap Sturman.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan kalimat tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. Yakni, dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Jadi itu nanti rumusan kalimatnya akan dipilih di timus dan timsin, soal pembatasan jumlahnya kan sudah sepakat. Tinggal pilihannya mau pakai kata efektivitas atau pakai kebutuhan atau mau pakai keinginan tinggal pilihan di timus, timsin," ujar Awiek.
Baca juga : PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Desy Ratnasari mengatakan kalimat kebutuhan presiden sejatinya masih ada tetapi yang hilang norma efektivitas. Sehingga, persoalannya memunculkan kata efektivitas atau tidak.
"Ya tinggal bagaimana kita dan pemerintah, ingin tetap memunculkan kata-kata efektif itu atau tidak, sudah gitu. Kalau memang ini mau diserahkan langsung oleh presiden seluruhnya itu dasar pemikiran efektivitas dan efisiensi berkaitan dengan jumlah kementerian itu ya diserahkan kepada presiden," jelas dia.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto menilai kata efektivitas lebih baik tetap ada. Sehingga, terdapat pembatasan soal kebutuhan presiden di pembentukan kabinet.
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
"Jadi perlu ada limitasi dari kebutuhan itu. Jadi kebtuuhan itu dibatasi oleh efektivitasnya. Jadi kalau dia tidak diberi batasan ya jumlah suatu kebutuhan itu nanti tidak terhingga," ujar dia.
Awiek meminta perdebatan itu dihentikan . Lalu, dibahas di tingkat timus dan timsin.
"Iya terima kasih kita bawa ke timsus dan timsin ya dengan catatan perdebatan yang sudah kita sampaikan nanti," ujar Awiek. (P-5)
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip dasar yang menjadi senyawa dalam RUU Kementerian Negara ialah efektivitas pemerintahan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved