Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Formappi Lucius Karus menyebut DPR terlalu memaksakan atau buru-buru dalam membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Imigrasi. Pasalnya, kata Lucius, DPR hanya memiliki waktu efektif selama satu minggu guna membahas RUU tersebut.
Ia tidak sependapat dengan DPR yang sebelumnya menyetujui Badan Legislasi (Baleg) mulai membahas RUU Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Baleg bahkan telah mengusulkan jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Padahal kita tahu ada setumpuk kesibukan lain yang tak bisa tidak mengganggu fokus DPR dalam bekerja di penghujung periode, seperti kesibukan mengikuti pilkada, kesibukan mengemas barang jelang perpindahan ruang kerja, siap-siap pelantikan bagi yang terpilih lagi,” terang Lucius, Kamis (5/9/2024).
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
Dengan waktu yang terbatas, Lucius mempertanyakan bagaimana DPR akan menjamin ada pembahasan yang partisipatif terhadap dua RUU tersebut.
Apalagi, Lucius menyebut sudah ada sejumlah RUU lain yang sudah dalam tahap pembicaraan tingkat 1.
“Jadi fokus DPR jelas tak bisa diharapkan mampu untuk memastikan ada pembahasan yang serius terkait materi di dalam RUU-RUU itu. Mungkin DPR lupa bahwa urusan materi atau substansi RUU-RUU itu bukan hanya urusan mereka saja. RUU yang dibahas DPR itu akan berdampak pada seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Baca juga : Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal
Ia mencontohkan ketika DPR suka-suka membahas revisi UU Pilkada dalam waktu tak lebih dari sehari. Pembahasan kilat ala RUU Pilkada itu membuat masyarakat marah terhadap DPR karena secara absolut memperlihatkan arogansi anggota parlemen yang melupakan asal kekuasaan mereka yaitu rakyat sendiri.
“Saya kira dengan pengalaman dari proses revisi UU Pilkada itu, seharusnya DPR belajar sesuatu hal yang penting. Bahwa ketika mereka sok powerful membuat sebuah RUU, saat itu pulalah kemarahan rakyat akan menjadi hambatan serius yang harus dihadapi dan siap memporakporandakan rencana yang mungkin agak nakal dan sewenang-wenang,” ungkap Lucius.
Menurutnya, DPR tak perlu berambisi menghasilkan banyak RUU di akhir periode walaupun sampai sekarang hanya sekitar 30 selama 5 tahun dari 259 daftar Prolegnas 2020-2024.
“Jadi partisipasi publik jangan dianggap sebagai formalitas saja. Pembahasan 2 RUU penting untuk kepentingan menyenangkan rejim yang akan datang akan berpotensi mengabaikan kepentingan publik jika waktu pembahasan yang tersedia tinggal sepekan dua pekan saja,” tandasnya. (Ykb/P-3)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Formappi menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang di tengah penolakan masyarakat.
PENELITI Formappi Lucius Karus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut seharusnya DPR lebih sibuk membicarakan kepentingan rakyat.
Formappi menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan oleh 211 anggota DPR RI terpilih
Lucius Karus menilai gaji anggota DPR masih tinggi. Meskipun sejumlah tunjangan telah dipangkas dan take home pay menjadi Rp65 juta.
pernyataan wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal masa pemberian tunjangan perumahan anggota DPR diharapkan bukan sekadar untuk menenangkan publik.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved