Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pihaknya memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri.
“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” terang Wihadi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
“Nanti, kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya,” ungkapnya.
Baca juga : Megawati tak Setuju Revisi UU TNI dan UU Polri
Maka, kata Wihadi, Baleg memutuskan untuk tidak membahas atau membatalkan keputusan khusus untuk RUU TNI Polri.
Wihadi mengatakan pihaknya akan melihat urgensinya terlebih dahulu apakah RUU TNI-Polri perlu dibahas di periode saat ini atau di periode mendatang.
“Ya kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait dengan masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat,” tandasnya.
Baca juga : Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri.
Revisi UU tersebut terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya menekankan praktik transaksional berpotensi besar terjadi dalam pembahasan revisi UU ini.
“Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil," ujarnya, Selasa (23/7/2024). (Ykb/P-3)
SEBANYAK 6 peserta aksi tolak UU TNI dan RUU Polri di gedung DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian.
POLRI merespons soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Kenaikan usia pensiun itu rupanya akan memiliki dampak negatif terhadap jalannya organisasi kepolisian.
RUU Polri diangap akan hambat kerja penyidik KPK dan Kejagung
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) bakal kritis terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
KPK menyatakan keprihatinannya terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang bisa mengancam independensinya.
Ade Ary menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku berasal dari koalisi masyarakat sipil.
di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pedemo yang menolak revisi UU TNI masih bertahan di halaman gedung. Beberapa dari mereka mendirikan tenda.
REVISI Undang-undang TNI telah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit
PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved