Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEBANYAK 6 peserta aksi tolak UU TNI dan RUU Polri di gedung DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian. Aksi damai yang diikuti seratusan mahasiswa dari berbagai elemen ini berubah setelah aparat kepolisian membubarkan paksa peserta aksi, pada Kamis (27/3) petang.
Peserta aksi menilai pembahasan hingga pengesahan UU TNI cacat prosedur dan mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Selain itu, UU tersebut juga disahkan tanpa melibatkan partisipasi publik dan kajian mendalam.
“UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Proses pembahasan UU TNI tak melibatkan kajian mendalam dan partisipasi publik,” ujar orator aksi, Bahrul Hikam.
Satu persatu orator dari berbagai komunitas masyarakat dan mahasiswa itu menyerukan agar UU TNI yang sudah disahkan dicabut. Aksi berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB. Demonstran sempat memaksa masuk ke gedung DPRD Bojonegoro yang dijaga ketat aparat keamanan.
Aksi yang melibatkan ratusan orang itu terjadi kericuhan. Sejumlah pendemo mendapat tindakan represif dari aparat keamanan. Polisi juga memukul dan menendang sejumlah peserta aksi hingga mengalami luka-luka.
Tak berhenti disitu, aparat kemudian melakukan sweeping peserta aksi. Sedikitnya enam pendemo ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro.
“Ada teman kami ditangkapi dan dibawa ke Polres,” ujar Koordinator Lapangan Fajar Wicaksono.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengakui pihaknya saat ini masih akan melakukan pengecekan terkait demonstran yang dibawa ke Mapolres Bojonegoro. “Saya masih di DPRD, saya cek dulu ya,” ujarnya melalui sambungan telepon
Mario menyatakan, tindakan aparat kepolisian memukul mundur massa dengan water canon karena melihat tidak hanya mahasiswa yang turun aksi. “Saya melihat tidak hanya mahasiswa, jadi terpaksa dipukul mundur dengan water canon,” pungkasnya. (H-3)
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan.
Keputusan strategis untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pihaknya menunda atau membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved