Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahidi Wiyanto, menegaskan bahwa tidak ada pengesahan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pernyataan ini disampaikannya setelah bertemu dengan massa yang menolak RUU Pilkada di halaman Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Belum ada pengesahan," ujar Wahidi dengan singkat di lokasi.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, enggan memberikan kepastian mengenai kapan rapat paripurna (rapur) pengesahan RUU Pilkada akan dilaksanakan.
Dia hanya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada jadwal rapur yang ditetapkan.
"Tidak ada jadwal paripurna untuk saat ini," tegasnya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Sebelumnya, Wahidi bersama Achmad Baidowi dan anggota Baleg lainnya, Habiburokhman, sempat menemui massa aksi di depan Gedung DPR.
Ketiganya bahkan naik ke atas mobil komando untuk berbicara kepada para demonstran. Namun, situasi memanas ketika mereka dilempari botol air mineral oleh massa.
Tak lama kemudian, mereka turun dari mobil komando dan segera kembali masuk ke kompleks DPR/MPR. (Z-10)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved