Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahidi Wiyanto, menegaskan bahwa tidak ada pengesahan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pernyataan ini disampaikannya setelah bertemu dengan massa yang menolak RUU Pilkada di halaman Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Belum ada pengesahan," ujar Wahidi dengan singkat di lokasi.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, enggan memberikan kepastian mengenai kapan rapat paripurna (rapur) pengesahan RUU Pilkada akan dilaksanakan.
Dia hanya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada jadwal rapur yang ditetapkan.
"Tidak ada jadwal paripurna untuk saat ini," tegasnya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Sebelumnya, Wahidi bersama Achmad Baidowi dan anggota Baleg lainnya, Habiburokhman, sempat menemui massa aksi di depan Gedung DPR.
Ketiganya bahkan naik ke atas mobil komando untuk berbicara kepada para demonstran. Namun, situasi memanas ketika mereka dilempari botol air mineral oleh massa.
Tak lama kemudian, mereka turun dari mobil komando dan segera kembali masuk ke kompleks DPR/MPR. (Z-10)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved