Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahidi Wiyanto, menegaskan bahwa tidak ada pengesahan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pernyataan ini disampaikannya setelah bertemu dengan massa yang menolak RUU Pilkada di halaman Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Belum ada pengesahan," ujar Wahidi dengan singkat di lokasi.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, enggan memberikan kepastian mengenai kapan rapat paripurna (rapur) pengesahan RUU Pilkada akan dilaksanakan.
Dia hanya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada jadwal rapur yang ditetapkan.
"Tidak ada jadwal paripurna untuk saat ini," tegasnya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Sebelumnya, Wahidi bersama Achmad Baidowi dan anggota Baleg lainnya, Habiburokhman, sempat menemui massa aksi di depan Gedung DPR.
Ketiganya bahkan naik ke atas mobil komando untuk berbicara kepada para demonstran. Namun, situasi memanas ketika mereka dilempari botol air mineral oleh massa.
Tak lama kemudian, mereka turun dari mobil komando dan segera kembali masuk ke kompleks DPR/MPR. (Z-10)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved