Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.
Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Menurut dia, jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.
"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi dikutip Antara, Senin (9/9).
Baca juga : Rapat Baleg Memanas Saat Bahas Perubahan Pasal Jumlah Kementerian
Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, 'kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.
Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu.
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Menurut dia, RUU itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia.
Pada hari Senin ini, Baleg DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
Namun, rapat itu diawali bahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres. (Ant/P-5)
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip dasar yang menjadi senyawa dalam RUU Kementerian Negara ialah efektivitas pemerintahan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved