Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
REVISI Undang-Undang Pilkada yang dilakukan kemarin, Rabu (21/8/2024), dan segera disahkan hari ini lewat Rapat Paripurna di DPR RI dinilai berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan pencalonan kepala daerah.
"Revisi UU Pilkada yang serampangan ini berpotensi merusak integritas dan efektivitas pemerintahan daerah, serta mengancam upaya mencapai ultimate goal otonomi daerah, yakni kesejahteraan masyarakat," ucap Herman.
Herman menyambut positif Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik. Lewat putusan tersebut, MK menyelaraskan ambang batas pencalonan oleh partai dengan syarat dukungan calon independen yang jauh lebih rendah.
Baca juga : Muhammadiyah Bersuara Kecam DPR yang Melawan MK
Beleid pencalonan hanya untuk partai politik berkursi di DPRD pun dihapus oleh MK. Dengan demikian, putusan MK dapat meghentikan upaya pengondisian elite partai untuk menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong. Namun, alih-alih mengamininya sebagai putusan yang final dan mengikat, DPR dan pemerintah justru merevisi UU Pilkada sebagai tindak lanjut putusan MK, sehari setelah dibacakan.
"Putusan yang bersifat final dan mengikat ini menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. Selain itu, keputusan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing secara efektif dalam melawan koalisi yang dominan," terangnya.
Adapun terhadap Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dinilai KPPOD sebagai bentuk penguatan demokrasi lokal di tengah upaya pelanggengan politik dinasti saat ini. Putusan tersebut menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan calon terpilih sebagaimana tafsiran Mahkamah Agung (MA). (Tri/P-3)
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved