Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menyepakati ambang batas minum suara yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," ujar Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, di ruang Baleg DPR, Jakarta, Rabu (21/8).
Dalam rapat Panja, staf Baleg DPR, Widodo membacakan draft RUU Pilkada. Dalam ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagian berikut:
Baca juga : RUU Pilkada Baru Dibahas Hari Ini, Mendagri: Kami Hormati DPR
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubenur dan calon wakil gubenur dengan ketentuan:
a. Provisi dengan jumlah penduduk yang termuat pada datar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleha suara sah paling sedikit 10 pesen di provinsi tersebut.
Baca juga : DPR Jangan Bersiasat Khianati Rakyat
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Baca juga : Politikus Golkar Klaim Baleg tidak Berniat Anulir Putusan MK
"Bisa disetujui ya?," tanya Aweik.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.
Bunyi Pasal 40 ini tak berbeda jauh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Namun, MK menerapkan putusan tersebut untuk partai parlemen dan non parlemen
Dengan putusan rapat Panja RUU Pilkada, PDIP masuk klasifikasi nomor 1 yaitu memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Sedangkan PDIP meraup 941.794 suara atau 15,65%.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved