Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Namun, Zulpan belum bisa membeberkan kapan Habib Bahar Bin Smith maupun Eggy Sudjana akan dipanggil
"Dia bilang sampai 16 laskar FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu begitu. Itu kan bohong dan itu memicu konflik umat islam. Itu SARA-nya."
Husin dipanggil untuk diperiksa terkait pelaporan dirinya atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dari surat klarifikasi tersebut, diketahui pemicu kekerasan di dalam lapas tersebut lantaran Ryan mencuri uang Bahar bin Smith
Kondisi Ryan Jombang yang mengalami memar dan lebam akibat dianiaya Bahar Smith, juga disebut telah membaik. Sehingga, kasus hukum tersebut tidak dilanjutkan.
Ryan melalui pengacaranya pun membantah telah mencuri uang Bahar. Ia mengaku Bahar-lah yang memiliki utang dan harus dilunasi kepada kliennya sehingga diminta pembayarannya kala itu.
Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
PEMERINTAH tidak mengidap islamofobia.
"Dia membawa pisau yang agak panjang, kemudian kita amankan," ujar Jimmy,
Bahar, lanjut dia, juga meminta agar surat pencabutan asimilasi tersebut dibatalkan oleh hakim.
Karena Lapas Batu dikhususkan untuk napi berisiko tinggi (high risk), Bahar ditempatkan dalam satu kamar sendiri tanpa ada napi lainnya.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor.
Bahar Smith tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021,"
Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki berambut panjang itu dicabut.
Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif.
Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Penahanan itu untuk mempermudah jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved