Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KUASA hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menggugat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jawa Barat, terhadap kliennya.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Baca juga: Ini Penjelasan Ditjenpas Soal Pencabutan Asimilasi Bahar Smith
Aziz menuturkan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis (9/7).
"Sidang perdana PTUN terkait gugatan pembatalan keputusan Bapas soal asimilasi Bahar akan diadakan Kamis (9/7) pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," ucap Yanuar dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Baca juga: Baru Bebas Sabtu, Bahar Smith Kembali Masuk Lapas
Bahar, lanjut dia, juga meminta agar surat pencabutan asimilasi tersebut dibatalkan oleh hakim.
Rencananya, sidang perdana di kantor PTUN Jawa Barat ini dipimpin oleh Faizal Zad beserta dua anggotanya, Hari Sunaryo dan Dikdik Somantri. Sementara panitera pengganti ialah Surianita.
Baca juga: Bahar Smith Diisolasi di Sel Khusus Teroris
Pada Juli 2019, Bahar Smith dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua remaja.
Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5). Namun, pada Selasa (19/5), pemberian izin asimilasi tersebut dicabut lantaran Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Baca juga: Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Akan Bebas November 2021
Bahar dianggap melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Sehingga, Bahar harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.
Bahar saat ini menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (X-15)
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Dalam tubuh manusia, terdapat proses yang membantu pertumbuhan dan sel-sel di dalam jaringan serta organ tubuh kita. Proses tersebut disebut sebagai anabolisme.
Pemisahan anak Tibet dari orangtua mereka disinyalir menjadi bagian dari upaya Tiongkok 'mencuci otak' anak-anak Tibet secara budaya, agama dan bahasa, agar generasi masa depan Tibet.
Akulturasi mencampurkan budaya asing dengan budaya baru. Sedangkan asimilasi memunculkan budaya baru dan budaya asli perlahan-lahan mulai hilang dari kelompok masyarakat.
AV, 32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur bebas setelah mendapatkan asimilasi.
PEMERINTAH memperpanjang pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak untuk mencegah penyebaran virus korona.
Proses asimilasi ini sudah sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved