Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menggugat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jawa Barat, terhadap kliennya.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Baca juga: Ini Penjelasan Ditjenpas Soal Pencabutan Asimilasi Bahar Smith
Aziz menuturkan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis (9/7).
"Sidang perdana PTUN terkait gugatan pembatalan keputusan Bapas soal asimilasi Bahar akan diadakan Kamis (9/7) pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," ucap Yanuar dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Baca juga: Baru Bebas Sabtu, Bahar Smith Kembali Masuk Lapas
Bahar, lanjut dia, juga meminta agar surat pencabutan asimilasi tersebut dibatalkan oleh hakim.
Rencananya, sidang perdana di kantor PTUN Jawa Barat ini dipimpin oleh Faizal Zad beserta dua anggotanya, Hari Sunaryo dan Dikdik Somantri. Sementara panitera pengganti ialah Surianita.
Baca juga: Bahar Smith Diisolasi di Sel Khusus Teroris
Pada Juli 2019, Bahar Smith dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua remaja.
Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5). Namun, pada Selasa (19/5), pemberian izin asimilasi tersebut dicabut lantaran Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Baca juga: Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Akan Bebas November 2021
Bahar dianggap melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Sehingga, Bahar harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.
Bahar saat ini menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (X-15)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Dalam tubuh manusia, terdapat proses yang membantu pertumbuhan dan sel-sel di dalam jaringan serta organ tubuh kita. Proses tersebut disebut sebagai anabolisme.
Pemisahan anak Tibet dari orangtua mereka disinyalir menjadi bagian dari upaya Tiongkok 'mencuci otak' anak-anak Tibet secara budaya, agama dan bahasa, agar generasi masa depan Tibet.
Akulturasi mencampurkan budaya asing dengan budaya baru. Sedangkan asimilasi memunculkan budaya baru dan budaya asli perlahan-lahan mulai hilang dari kelompok masyarakat.
AV, 32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur bebas setelah mendapatkan asimilasi.
PEMERINTAH memperpanjang pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak untuk mencegah penyebaran virus korona.
Proses asimilasi ini sudah sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved