Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Asimilasi Dibatalkan, Bahar bin Smith Ajukan Gugatan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/7/2020 13:09
Asimilasi Dibatalkan, Bahar bin Smith Ajukan Gugatan
Bahar bin Smith(MI/Bayu Anggoro)

KUASA hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menggugat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jawa Barat, terhadap kliennya.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca juga: Ini Penjelasan Ditjenpas Soal Pencabutan Asimilasi Bahar Smith

Aziz menuturkan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis (9/7).

"Sidang perdana PTUN terkait gugatan pembatalan keputusan Bapas soal asimilasi Bahar akan diadakan Kamis (9/7) pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," ucap Yanuar dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Baca juga: Baru Bebas Sabtu, Bahar Smith Kembali Masuk Lapas

Bahar, lanjut dia, juga meminta agar surat pencabutan asimilasi tersebut dibatalkan oleh hakim.

Rencananya, sidang perdana di kantor PTUN Jawa Barat ini dipimpin oleh Faizal Zad beserta dua anggotanya, Hari Sunaryo dan Dikdik Somantri. Sementara panitera pengganti ialah Surianita.

Baca juga: Bahar Smith Diisolasi di Sel Khusus Teroris

Pada Juli 2019, Bahar Smith dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua remaja.

Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5). Namun, pada Selasa (19/5), pemberian izin asimilasi tersebut dicabut lantaran Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Baca juga: Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Akan Bebas November 2021

Bahar dianggap melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Sehingga, Bahar harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.

Bahar saat ini menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya