Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Diminta Segera Proses Laporan atas Husin Alwi, Biar Fair

Yakub Pryatama W
31/12/2021 10:06
Polisi Diminta Segera Proses Laporan atas Husin Alwi, Biar Fair
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab alias Husin Alwi(dok @instagram)

POLISI diminta segera proses laporan terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi, yang dilaporkan ke Polres Bogor buntut laporannya terhadap Bahar Bin Smith, Selasa (28/12). Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi dilaporkan ihwal dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Ali Ridho.

Adapun penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahar Smith diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Terkait itu pengacara Habib Bahar Smith, Azis Yanuar kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.

“Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” ucap Azis, Kamis, (30/12).

Namun, Azis mengklaim bahwa kliennya tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Sebenarnya, masyarakat malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezoliman.

“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kedzaliman. Sementara, HBS luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” tegasnya.

Kemudian, Azis berharap kepada polisi untuk berlaku adil dalam memproses laporan Habib Bahar Smith yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat.

“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” paparnya.

Di sisi lain, Azis menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.

“Kita serahkan kepada Pihak kepolisian karena ranah mereka,” pungkasnya.

Adapun laporan terhadap Husin diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Husin dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Atas perbuatannya, Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya