Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith, oleh majelis hakim divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
TIM jaksa menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara
Pengakuan itu dilontarkan Bahar dalam persidangan kasus tersebut di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5).
Selain Cahya yang mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith, Zaki pun saat itu mengaku kepada Hamid sebagai keturunan Nabi Muhammad juga dengan nama Alatos.
Ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dr Abe Umaro, mengatakan ada pendarahan di bola mata Cahya Abdul Jabar akibat tindak kekerasan dilakukan Bahar bin Smith.
Hakim Ketua Edison Muhammad menyatakan penolakannya atas sejumlah keberatan terdakwa seperti menyangkut pelimpahan pengadilan dari PN Bogor ke PN Bandung, surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, serta perubahan surat dakwaan yang dinilai terlambat
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar."
JPU pun menjawab bahwa saat ini perubahan lokasi persidangan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa perkara penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith, karena surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.
Bahar bin Smith oleh kuasa hukumnya, dikatakan hanya terjerat kasus pidana umum biasa.
Tidak akan ada ancaman apapun jika pengadilan dilakukan di Bogor.
Dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat mengisi acara di Bali.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved