Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Kasus penganiayaan Bahar bin Smith mengakui dirinya bersalah telah melakukan pemukulan terhadap dua remaja CAJ alias Jabar dan MKU alias Zaki.
Pengakuan itu dilontarkan Bahar dalam persidangan kasus tersebut di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad itu, Bahar mengaku salah memukul atau menganiayaan korban Jabar dan Zaki di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.
"Apakah perbuatan yang dilakukan oleh saudara benar atau tidak?" tanya Edison Muhammad.
Bahar menjawab jika menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang dia lakukan salah.
Baca juga : Saksi Ungkap Awal Korban Mengaku-Ngaku sebagai Bahar bin Smith
"Bila hukum positif, (perbuatan menganiaya orang) tidak benar. Sebagai warga negara Indonesia (perbuatan) saya tidak benar," jawab Bahar.
Di mana salahnya?," lanjut Edison. "Pemukulan dan penganiayaan," jawab Bahar.
Saat majelis hakim menanyakan apakah Bahar menyesal atas perbuatannya. Bahar menjawab satu kalimat,
'Wallahualam'. Wallahualam. Kenapa saya jawab itu, karena Allah
yang Maha Tahu. Kalau saya jawab menyesal tapi hati tidak, begitu juga saya jawab tidak menyesal, tetapi hati menyesal, hanya Allah yang tahu," tutur Bahar.
Mendapat jawaban seperti itu, hakim Edison menginginkan Bahar untuk menjawab secara jelas, pasti, dan tegas, menyesal atau tidak menyesal.
"Saya tahu arti Wallahualam. Jangan anggap Islam itu hanya saudara saja. Saya ingin jawaban yang pasti. Jawab jujur, menyesal atau tidak?" tegas Edison.
"Atas penganiayaan dan pemukulan, iya (menyesal)," ungkap Bahar.
Dari hati atau tidak?," tanya hakim lagi.
"Insya Allah dari hati," tandas Bahar.
Bahar bin Smith mengaku tak tahu terkait insiden salah seorang santrinya menyundut rokok ke kepala salah satu korban usai digunduli.
Bahar menyebut ada 5 santri yang dikeluarkan imbas dari insiden tersebut.
"Saya tidak tahu itu. Saya tahu setelah pengakuan korban," ucap Bahar.
Bahar menjelaskan saat itu dia memang menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya di Bali.
Namun dia tak tahu bila para santri ikut menganiaya juga. Bahar menyebut dia melibatkan santri hanya untuk menggunduli kepala dua korban.
Menurut Bahar, selain adat di ponpes itu, penggundulan juga dilakukan agar mereka tidak lagi mengaku-ngaku sebagai dirinya. "
Saya hanya suruh membotaki," kata Bahar.
Bahar menambahkan atas insiden itu, ada 5 orang santri yang dikeluarkan.
Mereka diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
"Ya itu makanya ada 5 orang anak pondok yang dikeluarkan. Karena dibilang jangan pukul, tapi pukul berarti tidak taat dengan gurunya. Ada anak Medan dua orang, Ambon dua orang dan Sulawesi satu orang," kata Bahar. (OL-8)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved