Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Divonis 3 Tahun di PN, Bahar bin Smith Tetap Ditahan

Aditya Prakasa
09/7/2019 19:05
Divonis 3 Tahun di PN, Bahar bin Smith Tetap Ditahan
Bahar bin Smith(ANTARA)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan Bahar bin Smith tetap ditahan, setelah divonis 3 tahun kurungan penjara. Hal itu hasil pertimbangan hakim, lantaran putusan belum berkuatan hukum tetap.
 
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Edison saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7).
 
Hakim Edison mengatakan, penahanan tersebut agar pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu tidak melarikan diri. Sehingga, mempermudah jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap, maka cukup alasan majelis memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan," sambungnya.


Baca juga: Tok! Bahar Smith Divonis 3 Tahun Penjara

 
Hakim menyatakan, Bahar terbukti melakukan penganiayaan dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
 
Salah satu korban melaporkan aksi penganiayaan itu ke polisi. Bahar lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa. Polisi langsung menahan Bahar usai menjalani pemeriksaan.
 
Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui perbuatanya di depan majelis hakim. Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya. (Medcom/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya