Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan Bahar bin Smith tetap ditahan, setelah divonis 3 tahun kurungan penjara. Hal itu hasil pertimbangan hakim, lantaran putusan belum berkuatan hukum tetap.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Edison saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7).
Hakim Edison mengatakan, penahanan tersebut agar pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu tidak melarikan diri. Sehingga, mempermudah jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap, maka cukup alasan majelis memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan," sambungnya.
Baca juga: Tok! Bahar Smith Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, Bahar terbukti melakukan penganiayaan dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Salah satu korban melaporkan aksi penganiayaan itu ke polisi. Bahar lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa. Polisi langsung menahan Bahar usai menjalani pemeriksaan.
Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui perbuatanya di depan majelis hakim. Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya. (Medcom/OL-1)
"Dia membawa pisau yang agak panjang, kemudian kita amankan," ujar Jimmy,
Ryan melalui pengacaranya pun membantah telah mencuri uang Bahar. Ia mengaku Bahar-lah yang memiliki utang dan harus dilunasi kepada kliennya sehingga diminta pembayarannya kala itu.
"Dia bilang sampai 16 laskar FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu begitu. Itu kan bohong dan itu memicu konflik umat islam. Itu SARA-nya."
Namun, Zulpan belum bisa membeberkan kapan Habib Bahar Bin Smith maupun Eggy Sudjana akan dipanggil
KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan KSAD Jendral Dudung Abdurrachman.
PENYIDIK Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved