Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan Bahar bin Smith tetap ditahan, setelah divonis 3 tahun kurungan penjara. Hal itu hasil pertimbangan hakim, lantaran putusan belum berkuatan hukum tetap.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Edison saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7).
Hakim Edison mengatakan, penahanan tersebut agar pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu tidak melarikan diri. Sehingga, mempermudah jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap, maka cukup alasan majelis memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan," sambungnya.
Baca juga: Tok! Bahar Smith Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, Bahar terbukti melakukan penganiayaan dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Salah satu korban melaporkan aksi penganiayaan itu ke polisi. Bahar lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa. Polisi langsung menahan Bahar usai menjalani pemeriksaan.
Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui perbuatanya di depan majelis hakim. Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya. (Medcom/OL-1)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved