Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENASIHAT hukum Bahar bin Smith dinilai tidak cermat dalam mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan dua korban. JPU Kejaksaan Negeri Bandung pun meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang terdakwa Bahar bin Smith yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/3).
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Bahar dan penasihat hukumnya.
Dalam tanggapan pertama, JPU menyoroti keberatan penasihat terdakwa atas digelarnya sidang oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bukan perintah Mahkamah Agung. Selain dasar hukumnya tidak jelas, terdakwa meminta agar persidangan digelar di Bogor demi kemudahan dan efisiensi proses hukum tersebut.
JPU pun menjawab bahwa saat ini perubahan lokasi persidangan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Mahkamah Agung.
"Penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan tata negara, termasuk perpindahan kewenangan ke Kementerian Kehakiman, yang sekarang jadi Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini berimplikasi pula ke peradilan umum dan tata usaha negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman," katanya.
Selain itu, JPU pun menilai tidak jelas atas eksepsi penasihat hukum terkait dakwaan yang tidak menjelaskan kronologis penganiayaan.
"Pasal 143 KUHP berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, uraian didasarkan pada pidana terkait, tanpa kekurangan atau kekeliruan. Penasihat hukum tidak cermat. Dakwaan sudah menguraikan secara jelas terdakwa melakukan tindak pidana. Telah merumuskan delik-delik materil," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas
Adapun terkait dakwaan perampasan kemerdekaan yang disebut penasihat hukum terdakwa tidak tepat, JPU menyebut ini sudah masuk ke materi pokok perkara.
"Makanya dibuktikan di pengadilan ini," katanya.
Masih dalam tanggapan JPU, eksepsi penasihan hukum terdakwa menyangkut perubahan surat dakwaan yang diberikan mendadak dinilai mengada-ada karena tidak substantif.
"Penuntut sudah menyerahkan sebelum dakwaan dilimpahkan pada 19 Februari. Memang ada tambahan, dari luka-luka menjadi luka-luka berat. Ini tidak subtansi. Jadi eksepsi atas ini tidak beralasan hukum," katanya.
Oleh karena itu, JPU pun menilai semua eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum.
"Kami berkesimpulan eksepsi tak beralasan. Kami berpendapat harus ditolak. Memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," katanya.
Atas tanggapan itu, majelis hakim meminta waktu sepekan untuk memutuskan.
"Kami meminta waktu untuk menimbang dan mempelajari tanggapan," kata Ketua Hakim Edison Muhamad seraya menyebut persidangan akan dilanjutkan pekan depan. (OL-3)
"Dia membawa pisau yang agak panjang, kemudian kita amankan," ujar Jimmy,
Ryan melalui pengacaranya pun membantah telah mencuri uang Bahar. Ia mengaku Bahar-lah yang memiliki utang dan harus dilunasi kepada kliennya sehingga diminta pembayarannya kala itu.
"Dia bilang sampai 16 laskar FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu begitu. Itu kan bohong dan itu memicu konflik umat islam. Itu SARA-nya."
Namun, Zulpan belum bisa membeberkan kapan Habib Bahar Bin Smith maupun Eggy Sudjana akan dipanggil
KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan KSAD Jendral Dudung Abdurrachman.
PENYIDIK Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved