Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum Bahar bin Smith dinilai tidak cermat dalam mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan dua korban. JPU Kejaksaan Negeri Bandung pun meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang terdakwa Bahar bin Smith yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/3).
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Bahar dan penasihat hukumnya.
Dalam tanggapan pertama, JPU menyoroti keberatan penasihat terdakwa atas digelarnya sidang oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bukan perintah Mahkamah Agung. Selain dasar hukumnya tidak jelas, terdakwa meminta agar persidangan digelar di Bogor demi kemudahan dan efisiensi proses hukum tersebut.
JPU pun menjawab bahwa saat ini perubahan lokasi persidangan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Mahkamah Agung.
"Penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan tata negara, termasuk perpindahan kewenangan ke Kementerian Kehakiman, yang sekarang jadi Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini berimplikasi pula ke peradilan umum dan tata usaha negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman," katanya.
Selain itu, JPU pun menilai tidak jelas atas eksepsi penasihat hukum terkait dakwaan yang tidak menjelaskan kronologis penganiayaan.
"Pasal 143 KUHP berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, uraian didasarkan pada pidana terkait, tanpa kekurangan atau kekeliruan. Penasihat hukum tidak cermat. Dakwaan sudah menguraikan secara jelas terdakwa melakukan tindak pidana. Telah merumuskan delik-delik materil," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas
Adapun terkait dakwaan perampasan kemerdekaan yang disebut penasihat hukum terdakwa tidak tepat, JPU menyebut ini sudah masuk ke materi pokok perkara.
"Makanya dibuktikan di pengadilan ini," katanya.
Masih dalam tanggapan JPU, eksepsi penasihan hukum terdakwa menyangkut perubahan surat dakwaan yang diberikan mendadak dinilai mengada-ada karena tidak substantif.
"Penuntut sudah menyerahkan sebelum dakwaan dilimpahkan pada 19 Februari. Memang ada tambahan, dari luka-luka menjadi luka-luka berat. Ini tidak subtansi. Jadi eksepsi atas ini tidak beralasan hukum," katanya.
Oleh karena itu, JPU pun menilai semua eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum.
"Kami berkesimpulan eksepsi tak beralasan. Kami berpendapat harus ditolak. Memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," katanya.
Atas tanggapan itu, majelis hakim meminta waktu sepekan untuk memutuskan.
"Kami meminta waktu untuk menimbang dan mempelajari tanggapan," kata Ketua Hakim Edison Muhamad seraya menyebut persidangan akan dilanjutkan pekan depan. (OL-3)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved