Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum Bahar bin Smith dinilai tidak cermat dalam mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan dua korban. JPU Kejaksaan Negeri Bandung pun meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang terdakwa Bahar bin Smith yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/3).
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Bahar dan penasihat hukumnya.
Dalam tanggapan pertama, JPU menyoroti keberatan penasihat terdakwa atas digelarnya sidang oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bukan perintah Mahkamah Agung. Selain dasar hukumnya tidak jelas, terdakwa meminta agar persidangan digelar di Bogor demi kemudahan dan efisiensi proses hukum tersebut.
JPU pun menjawab bahwa saat ini perubahan lokasi persidangan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Mahkamah Agung.
"Penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan tata negara, termasuk perpindahan kewenangan ke Kementerian Kehakiman, yang sekarang jadi Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini berimplikasi pula ke peradilan umum dan tata usaha negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman," katanya.
Selain itu, JPU pun menilai tidak jelas atas eksepsi penasihat hukum terkait dakwaan yang tidak menjelaskan kronologis penganiayaan.
"Pasal 143 KUHP berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, uraian didasarkan pada pidana terkait, tanpa kekurangan atau kekeliruan. Penasihat hukum tidak cermat. Dakwaan sudah menguraikan secara jelas terdakwa melakukan tindak pidana. Telah merumuskan delik-delik materil," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas
Adapun terkait dakwaan perampasan kemerdekaan yang disebut penasihat hukum terdakwa tidak tepat, JPU menyebut ini sudah masuk ke materi pokok perkara.
"Makanya dibuktikan di pengadilan ini," katanya.
Masih dalam tanggapan JPU, eksepsi penasihan hukum terdakwa menyangkut perubahan surat dakwaan yang diberikan mendadak dinilai mengada-ada karena tidak substantif.
"Penuntut sudah menyerahkan sebelum dakwaan dilimpahkan pada 19 Februari. Memang ada tambahan, dari luka-luka menjadi luka-luka berat. Ini tidak subtansi. Jadi eksepsi atas ini tidak beralasan hukum," katanya.
Oleh karena itu, JPU pun menilai semua eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum.
"Kami berkesimpulan eksepsi tak beralasan. Kami berpendapat harus ditolak. Memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," katanya.
Atas tanggapan itu, majelis hakim meminta waktu sepekan untuk memutuskan.
"Kami meminta waktu untuk menimbang dan mempelajari tanggapan," kata Ketua Hakim Edison Muhamad seraya menyebut persidangan akan dilanjutkan pekan depan. (OL-3)
Bahar tak mempermasalahkan orang yang berkomedi. Namun, dia mengingatkan agar candaan tersebut tidak membawa-bawa persoalan salat.
Helwa Bachmid buka suara sudah setahun dinikahi diam-diam oleh Bahar bin Smith. Ia merasa ditelantarkan dan sang anak tidak memiliki sosok bapak yang bertanggung jawab.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved