Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tidak cermat, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Bayu Anggoro
14/3/2019 17:10
Tidak cermat, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith
( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/f)

PENASIHAT hukum Bahar bin Smith dinilai tidak cermat dalam  mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan dua korban. JPU Kejaksaan Negeri Bandung pun meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang terdakwa Bahar bin Smith yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/3). 

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Bahar dan penasihat hukumnya.

Dalam tanggapan pertama, JPU menyoroti keberatan penasihat terdakwa atas digelarnya sidang oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bukan perintah Mahkamah Agung. Selain dasar hukumnya tidak jelas, terdakwa meminta agar persidangan digelar di Bogor demi kemudahan dan efisiensi proses hukum tersebut.

JPU pun menjawab bahwa saat ini perubahan lokasi persidangan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Mahkamah Agung. 

"Penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan tata negara, termasuk perpindahan kewenangan ke Kementerian Kehakiman, yang sekarang jadi Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini berimplikasi pula ke peradilan umum dan tata usaha negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman," katanya.

Selain itu, JPU pun menilai tidak jelas atas eksepsi penasihat hukum terkait dakwaan yang tidak menjelaskan kronologis penganiayaan. 

"Pasal 143 KUHP berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, uraian didasarkan pada pidana terkait, tanpa kekurangan atau kekeliruan. Penasihat hukum tidak cermat. Dakwaan sudah menguraikan secara jelas terdakwa melakukan tindak pidana. Telah merumuskan delik-delik materil," katanya.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas

 

Adapun terkait dakwaan perampasan kemerdekaan yang disebut penasihat hukum terdakwa tidak tepat, JPU menyebut ini sudah masuk ke materi pokok perkara. 

"Makanya dibuktikan di pengadilan ini," katanya.

Masih dalam tanggapan JPU, eksepsi penasihan hukum terdakwa menyangkut perubahan surat dakwaan yang diberikan mendadak dinilai mengada-ada karena tidak substantif. 

"Penuntut sudah menyerahkan sebelum dakwaan dilimpahkan pada 19 Februari. Memang ada tambahan, dari luka-luka menjadi luka-luka berat. Ini tidak subtansi. Jadi eksepsi atas ini tidak beralasan hukum," katanya.

Oleh karena itu, JPU pun menilai semua eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum. 

"Kami berkesimpulan eksepsi tak beralasan. Kami berpendapat harus ditolak. Memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," katanya.

Atas tanggapan itu, majelis hakim meminta waktu sepekan untuk memutuskan. 

"Kami meminta waktu untuk menimbang dan mempelajari tanggapan," kata Ketua Hakim Edison Muhamad seraya menyebut persidangan akan dilanjutkan pekan depan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya