Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM jaksa menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kepada terdakwa Bahar Smith,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam berkas tuntut-an, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat. “Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” kata jaksa.
Selain hal yang memberatkan, jaksa juga menyebut sejumlah hal meringankan, yaitu sikap Bahar yang kooperatif dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban Cahya Abdul Jabar,” urai jaksa.
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Bahar yang telah dituntut 6 tahun penjara mengaku bertanggung jawab atas apa yang telah dia perbuat. “Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” kata Bahar saat dikawal aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.
Dalam merespons tuntutan jaksa, pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakanmerasa kecewa karena jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara. “Kami kecewa berat, itu (tuntutan) di luar prediksi kita. Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami,” kata Ichwan.
Menurutnya, Bahar sudah bersikap koope-ratif jika berkaca pada proses persidangan yang telah dilalui. Bahkan, lanjutnya, Bahar telah mengakui perbuatannya dan perlu menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan mereka. (Ant/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved