Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS hakim menolak eksepsi yang diajukan Bahar Smith, terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dua korban yang masih berusia anak. Penolakan ini tertuang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda putusan sela atas nota keberatan tersebut, Kamis (21/3).
Setelah membacakan beberapa pertimbangan atas eksepsi terdakwa, Hakim Ketua Edison Muhammad menyatakan penolakannya atas sejumlah keberatan terdakwa seperti menyangkut pelimpahan pengadilan dari PN Bogor ke PN Bandung, surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, serta perubahan surat dakwaan yang dinilai terlambat. Sebagai contoh, hakim menjelaskan dasar penolakan atas keberatan terdakwa terkait pelimpahan pengadilan dari PN Bogor ke PN Bandung.
Menurut Edison, pelimpahan itu sesuai aturan dan diperkuat sejumlah kondisi demi lancarnya persidangan. Menurut hakim, terdakwa merupakan guru di Pondok Pesantren Tajul Awaliyin Bogor sehingga memiliki ikatan yang kuat dengan santrinya.
"Jika dilakukan di Bogor, khawatir akan ada intervensi yang bisa mengganggu jalannya persidangan," kata hakim Edison.
Atas penolakan ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding karena menilai putusan sela ini janggal. Salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah, memastikan pihaknya akan banding atas putusan sela ini.
"Kami mempertanyakan independensi majelis hakim. Banyak yang janggal. Apa kekhawatirannya (pengalihan lokasi sidang)? Kalau soal keamanan, kita serahkan saja ke aparat keamanan. Untuk apa ada petugas keamanan," ucap Guntur.
Baca juga: Usai Sidang, Bahar Smith Ancam Jokowi
Selain itu, Guntur menilai kekhawatiran hakim soal intervensi dari para santri ini sangat berlebihan.
"Terlalu mengada-ada. Malah justru dipindahin ini jadi biaya mahal," imbuhnya.
Selain itu, kuasa hukum Bahar bin Smith minta penahanan terdakwa dipindahkan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat ke rumah tahanan.
"Memang ada apa? Ini bukan perkara spesial. Bukan teroris, bukan pelanggar HAM berat," ungkapnya seraya menyayangkan penolakan hakim atas eksepsi terkait dakwaan ganda.
Sementara itu, dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim menilai semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan terdakwa. Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa seperti dalam register perkara di Pengadilan Negeri Bandung," kata Edison.
Atas perintah ini, JPU meminta waktu sepekan sebelum melanjutkan kembali persidangan. Dalam sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan, JPU akan menghadirkan empat saksi sekaligus yakni dua korban beserta orangtuanya masing-masing.
"Mohon waktu sepekan, tanggal 28 Maret. Saksi dihadirkan empat orang. Saksi korban dan orangtua," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved