Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Edison saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar PN Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Bandung, kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa perkarapenganiayaan dua remaja, Habib Bahar Smith dapat mencoreng nama baik ulama maupun institusi pendidikan agama.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa juga merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," paparnya.
Namun demikian, majelis hakim berpendapat Bahar juga menunjukkan perilaku yang meringankan hukumannya seperti sopan, terus terang, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah berupaya melakukan perdamaian dengan korban dengan meminta maaf.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa Bahar Smith membentangkan dan mencium bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim selama kurang lebih 15 detik sambil mengucapkan, "Allahu Akbar."
Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi, saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya. "Saya serahkan ke kuasa hukum," katanya.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi dan menghormati vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," katanya.
Kasus penganiayaan oleh Bahar menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Bahar kemudian dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (EM/Ant/P-4)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved