Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hakim Vonis Bahar Smith 3 Tahun Penjara

Eriez Rizal
10/7/2019 11:00
Hakim Vonis Bahar Smith 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith.(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Edison saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar PN Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Bandung, kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa perkarapenganiayaan dua remaja, Habib Bahar Smith dapat mencoreng nama baik ulama maupun institusi pendidikan agama.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa juga merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," paparnya.

Namun demikian, majelis hakim berpendapat Bahar juga menunjukkan perilaku yang meringankan hukumannya seperti sopan, terus terang, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah berupaya melakukan perdamaian dengan korban dengan meminta maaf.

Seusai pembacaan putusan, terdakwa Bahar Smith membentangkan dan mencium bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim selama kurang lebih 15 detik sambil mengucapkan, "Allahu Akbar."

Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi, saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya. "Saya serahkan ke kuasa hukum," katanya.

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi dan menghormati vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," katanya.

Kasus penganiayaan oleh Bahar menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Bahar kemudian dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (EM/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik