Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Edison saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar PN Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Bandung, kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa perkarapenganiayaan dua remaja, Habib Bahar Smith dapat mencoreng nama baik ulama maupun institusi pendidikan agama.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa juga merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," paparnya.
Namun demikian, majelis hakim berpendapat Bahar juga menunjukkan perilaku yang meringankan hukumannya seperti sopan, terus terang, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah berupaya melakukan perdamaian dengan korban dengan meminta maaf.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa Bahar Smith membentangkan dan mencium bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim selama kurang lebih 15 detik sambil mengucapkan, "Allahu Akbar."
Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi, saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya. "Saya serahkan ke kuasa hukum," katanya.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi dan menghormati vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," katanya.
Kasus penganiayaan oleh Bahar menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Bahar kemudian dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (EM/Ant/P-4)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved