Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith beserta dua lainnya yakni Agil Yahya dan M. Abdul Basith kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Persidangan yang dipimpin hakim Edison Muhamad ini beragendakan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam pembacaan eksepsi untuk terdakwa Bahar bin Smith, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Munarman menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat mengisi acara di Bali.
"Cerita kronologis tak dimasukkan dalam dakwaan, sehingga rangkaian kabur, tidak jelas," katanya.
Selain itu, dakwaan yang menyebut Bahar bin Smith telah merampas kemerdekaan seseorang pun dinilai tidak tepat. Menurut tim kuasa hukum, perampasan kemerdekaan terjadi ketika korban tak dapat beraktivitas secara bebas.
"Saat kejadian, korban datang dalam keadaan sadar dan ditemani orangtuanya," katanya.
Selain itu, menurut mereka pun korban tidak dalam kondisi disekap.
"Merampas kemerdekaan itu kalau seseorang diikat," katanya.
Dengan begitu, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tidak jelas sehingga cacat hukum dan tak berdasar.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Minta Penahanan Kliennya Dipindah
Selain itu, tim kuasa hukum pun mempertanyakan perubahan surat dakwaan yang dilakukan JPU karena dilakukan sehari jelang persidangan pertama yang digelar pada 29 Februari. Menurut mereka, seharusnya perubahan surat dakwaan dilakukan paling telat tujuh hari sebelum persidangan dimulai.
"Perubahan surat dakwaan juga harusnya dilakukan saat hakim belum menentukan (jadwal) hari persidangan," katanya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum beranggapan dakwaan terhadap kliennya ini harus ditolak demi hukum.
"Dakwaan kabur maka menurut putusan Mahkamah Agung harus dicabut, batal demi hukum. Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap," katanya. (OL-3)
Bahar tak mempermasalahkan orang yang berkomedi. Namun, dia mengingatkan agar candaan tersebut tidak membawa-bawa persoalan salat.
Helwa Bachmid buka suara sudah setahun dinikahi diam-diam oleh Bahar bin Smith. Ia merasa ditelantarkan dan sang anak tidak memiliki sosok bapak yang bertanggung jawab.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved