Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan JPU tidak Jelas

Bayu Anggoro
06/3/2019 11:50
Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan JPU tidak Jelas
Bahar bin Smith saat hadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).(MI/BAYU ANGGORO)

SIDANG kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith beserta dua lainnya yakni Agil Yahya dan M. Abdul Basith kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3). 

Persidangan yang dipimpin hakim Edison Muhamad ini beragendakan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam pembacaan eksepsi untuk terdakwa Bahar bin Smith, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Munarman menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya  penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya korban sebelumnya telah  mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat mengisi acara di Bali.

"Cerita kronologis tak dimasukkan dalam dakwaan, sehingga rangkaian kabur, tidak jelas," katanya.

Selain itu, dakwaan yang menyebut Bahar bin Smith telah merampas kemerdekaan seseorang pun dinilai tidak tepat. Menurut tim kuasa hukum, perampasan kemerdekaan terjadi ketika korban tak dapat beraktivitas secara bebas.

"Saat kejadian, korban datang dalam keadaan sadar dan ditemani orangtuanya," katanya. 

Selain itu, menurut mereka pun korban tidak dalam kondisi disekap.

"Merampas kemerdekaan itu kalau seseorang diikat," katanya. 

Dengan begitu, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tidak jelas sehingga cacat hukum dan tak berdasar.

 

Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Minta Penahanan Kliennya Dipindah

 

Selain itu, tim kuasa hukum pun mempertanyakan perubahan surat dakwaan yang dilakukan JPU karena dilakukan sehari jelang persidangan pertama yang digelar pada 29 Februari. Menurut mereka, seharusnya perubahan surat dakwaan dilakukan paling telat tujuh hari sebelum persidangan dimulai.

"Perubahan surat dakwaan juga harusnya dilakukan saat hakim belum menentukan (jadwal) hari persidangan," katanya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum beranggapan dakwaan terhadap kliennya ini harus ditolak demi hukum.

"Dakwaan kabur maka menurut putusan Mahkamah Agung harus dicabut, batal demi hukum. Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya