Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith beserta dua lainnya yakni Agil Yahya dan M. Abdul Basith kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Persidangan yang dipimpin hakim Edison Muhamad ini beragendakan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam pembacaan eksepsi untuk terdakwa Bahar bin Smith, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Munarman menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat mengisi acara di Bali.
"Cerita kronologis tak dimasukkan dalam dakwaan, sehingga rangkaian kabur, tidak jelas," katanya.
Selain itu, dakwaan yang menyebut Bahar bin Smith telah merampas kemerdekaan seseorang pun dinilai tidak tepat. Menurut tim kuasa hukum, perampasan kemerdekaan terjadi ketika korban tak dapat beraktivitas secara bebas.
"Saat kejadian, korban datang dalam keadaan sadar dan ditemani orangtuanya," katanya.
Selain itu, menurut mereka pun korban tidak dalam kondisi disekap.
"Merampas kemerdekaan itu kalau seseorang diikat," katanya.
Dengan begitu, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tidak jelas sehingga cacat hukum dan tak berdasar.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Minta Penahanan Kliennya Dipindah
Selain itu, tim kuasa hukum pun mempertanyakan perubahan surat dakwaan yang dilakukan JPU karena dilakukan sehari jelang persidangan pertama yang digelar pada 29 Februari. Menurut mereka, seharusnya perubahan surat dakwaan dilakukan paling telat tujuh hari sebelum persidangan dimulai.
"Perubahan surat dakwaan juga harusnya dilakukan saat hakim belum menentukan (jadwal) hari persidangan," katanya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum beranggapan dakwaan terhadap kliennya ini harus ditolak demi hukum.
"Dakwaan kabur maka menurut putusan Mahkamah Agung harus dicabut, batal demi hukum. Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap," katanya. (OL-3)
"Dia membawa pisau yang agak panjang, kemudian kita amankan," ujar Jimmy,
Ryan melalui pengacaranya pun membantah telah mencuri uang Bahar. Ia mengaku Bahar-lah yang memiliki utang dan harus dilunasi kepada kliennya sehingga diminta pembayarannya kala itu.
"Dia bilang sampai 16 laskar FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu begitu. Itu kan bohong dan itu memicu konflik umat islam. Itu SARA-nya."
Namun, Zulpan belum bisa membeberkan kapan Habib Bahar Bin Smith maupun Eggy Sudjana akan dipanggil
KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan KSAD Jendral Dudung Abdurrachman.
PENYIDIK Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved