Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith beserta dua lainnya yakni Agil Yahya dan M. Abdul Basith kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Persidangan yang dipimpin hakim Edison Muhamad ini beragendakan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam pembacaan eksepsi untuk terdakwa Bahar bin Smith, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Munarman menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat mengisi acara di Bali.
"Cerita kronologis tak dimasukkan dalam dakwaan, sehingga rangkaian kabur, tidak jelas," katanya.
Selain itu, dakwaan yang menyebut Bahar bin Smith telah merampas kemerdekaan seseorang pun dinilai tidak tepat. Menurut tim kuasa hukum, perampasan kemerdekaan terjadi ketika korban tak dapat beraktivitas secara bebas.
"Saat kejadian, korban datang dalam keadaan sadar dan ditemani orangtuanya," katanya.
Selain itu, menurut mereka pun korban tidak dalam kondisi disekap.
"Merampas kemerdekaan itu kalau seseorang diikat," katanya.
Dengan begitu, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tidak jelas sehingga cacat hukum dan tak berdasar.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Minta Penahanan Kliennya Dipindah
Selain itu, tim kuasa hukum pun mempertanyakan perubahan surat dakwaan yang dilakukan JPU karena dilakukan sehari jelang persidangan pertama yang digelar pada 29 Februari. Menurut mereka, seharusnya perubahan surat dakwaan dilakukan paling telat tujuh hari sebelum persidangan dimulai.
"Perubahan surat dakwaan juga harusnya dilakukan saat hakim belum menentukan (jadwal) hari persidangan," katanya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum beranggapan dakwaan terhadap kliennya ini harus ditolak demi hukum.
"Dakwaan kabur maka menurut putusan Mahkamah Agung harus dicabut, batal demi hukum. Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap," katanya. (OL-3)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved