Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum Bahar bin Smith dan dua terdakwa lainnya menilai dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak jelas alias kabur dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban.
Salah satunya karena dakwaan tidak diuraikan lengkap. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman, mengatakan, JPU tak menjelaskan peran dari masing-masing terdakwa. Selain itu, penuntut pun tidak menguraikan secara rinci status korban apakah masuk kategori anak atau dewasa.
Padahal, menurut Munarman salah satu dakwaan terhadap kliennya adalah pelanggaran undang-undang perlindungan anak. "Mana pembuktiannya korban sebagai anak, harusnya dibahas," katanya usai menghadiri persidangan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3).
Selain itu, Munarman pun menilai penganiayaan yang dilakukan kliennya merupakan pidana biasa. "Ini pidana umum biasa. Tak ada yang tak umum. Kenapa bisa heboh," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Sidang seharusnya di PN Cibinong
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan pemindahan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Kenapa dipindahkan? Ini kan kasus biasa," katanya.
Berdasarkan pantauan, seribuan massa pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan ini. Mereka sudah berkumpul sejak 1,5 jam sebelum persidangan dimulai.
Dengan membawa sejumlah alat peraga dan pengeras suara, mereka menyampaikan orasi yang bertujuan membela terdakwa. Akibat jumlah yang banyak, aparat kepolisian terpaksa menutup Jalan Sumatera yang persis di depan perkantoran milik Pemerintah Kota Bandung. (OL-7)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Isu ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat memegang peranan yang cukup krusial. Hal ini disebabkan karena peran strategis Jawa Barat dalam perekonomian nasional.
Produsen kopi Kolombia Wilton Benitez, pemenang kompetisi The Golden Bean 2022 memberikan kelas pengajaran coffee processing bagi para prosesor kopi di Jawa Barat
rumah adat Jawa Barat dengan karakteristik bentuk yang menjunjung unsur hewan dan tumbuhan serta menggunakan bahan alami sebagai simbol kesederhanaan
pakaian adat Jawa Barat untuk pasangan, terdiri dari setelan yang dulunya biasa digunakan kalangan pejabat hingga masyarakat biasa
Saat itu di zaman Kerajaan Tarumanegara banyak suku Sunda yang sudah mengenal tulisan.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved