Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas

Bayu Anggoro
06/3/2019 12:47
Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas
(Antara Foto/M Agung Rajasa)

KUASA hukum Bahar bin Smith dan dua terdakwa lainnya menilai dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak jelas alias kabur dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban.

Salah satunya karena dakwaan tidak diuraikan lengkap. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman, mengatakan, JPU tak menjelaskan peran dari masing-masing terdakwa. Selain itu, penuntut pun tidak menguraikan secara rinci status korban apakah masuk kategori anak atau dewasa.

Padahal, menurut Munarman salah satu dakwaan terhadap kliennya adalah pelanggaran undang-undang perlindungan anak. "Mana pembuktiannya korban sebagai anak, harusnya dibahas," katanya usai menghadiri persidangan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3).

Selain itu, Munarman pun menilai penganiayaan yang dilakukan kliennya merupakan pidana biasa. "Ini pidana umum biasa. Tak ada yang tak umum. Kenapa bisa heboh," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Sidang seharusnya di PN Cibinong

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan pemindahan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Kenapa dipindahkan? Ini kan kasus biasa," katanya.

Berdasarkan pantauan, seribuan massa pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan ini. Mereka sudah berkumpul sejak 1,5 jam sebelum persidangan dimulai.

Dengan membawa sejumlah alat peraga dan pengeras suara, mereka menyampaikan orasi yang bertujuan membela terdakwa. Akibat jumlah yang banyak, aparat kepolisian terpaksa menutup Jalan Sumatera yang persis di depan perkantoran milik Pemerintah Kota Bandung. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya