Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERPIDANA kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5) dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa (19/5).
Baca juga: PSBB Efektif Tekan Penyebaran Virus Covid-19
Aris mengatakan Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi.
Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.
Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris, pada saat itu, mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu, saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan
covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5). (OL-1)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved