Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KUASA Bahar bin Smith dan dua terdakwa lainnya mempertanyakan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebab, kasus penganiayaan yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan di Kabupaten Bogor sehingga seharusnya yang menangani perkara ini adalah PN Cibinong.
Menurut salah seorang tim pengacara terdakwa, Munarman, pihaknya mengajukan keberatan atas pelaksanaan sidang oleh PN Bandung. Berdasarkan pasal 84 ayat 3, jika terdakwa melakukan pidana di suatu wilayah, maka PN di wilayah tersebut yang berwenang mengadili.
"Ini tidak sesuai dengan locus delicti. Harusnya yang berwenang mengadili PN Cibinong," katanya.
Keinginannya agar sidang digelar di PN Cibinong ini karena beberapa alasan menyangkut azas peradilan cepat dan murah.
"Saksi-saksi itu lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, sehingga lebih gampang di PN Cibinong," katanya.
Tidak hanya itu, menurutnya keluarga terdakwa pun banyak yang bertempat tinggal di Bogor sehingga dari aspek kemanusiaan akan lebih mudah menjenguk dan menyaksikan persidangan terdakwa. Adapun alasan keamanan yang menjadi dasar pemindahan persidangan ini, Munarman kembali tak sepakat.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan JPU tidak Jelas
Menurut dia, tidak akan ada ancaman apapun jika pengadilan dilakukan di Bogor.
"Tak ada yang tak aman. Di Bogor tak ada apa-apa. Justru di sini ada pengerahan aparat besar-besaran dengan water canon. Berarti tak aman tuh di sini," katanya.
Berdasarkan pantauan, seribuan massa pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan ini. Mereka sudah berkumpul sejak 1,5 jam sebelum persidangan dimulai.
Dengan membawa sejumlah alat peraga dan pengeras suara, mereka menyampaikan orasi yang bertujuan membela terdakwa. Akibat jumlah yang banyak, aparat kepolisian terpaksa menutup Jalan Sumatera yang persis di depan perkantoran milik Pemerintah Kota Bandung. (OL-3)
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menunggu hasil visum Bahar Smith untuk memproses kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal.
Korban atas nama Bahar bin Smith melaporkan peristiwa penembakan yang dialaminya ke Polres Bogor pada Sabtu (13/5) malam. Bahar melaporkan luka yang dialaminya.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved