Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Bahar bin Smith dan dua terdakwa lainnya mempertanyakan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebab, kasus penganiayaan yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan di Kabupaten Bogor sehingga seharusnya yang menangani perkara ini adalah PN Cibinong.
Menurut salah seorang tim pengacara terdakwa, Munarman, pihaknya mengajukan keberatan atas pelaksanaan sidang oleh PN Bandung. Berdasarkan pasal 84 ayat 3, jika terdakwa melakukan pidana di suatu wilayah, maka PN di wilayah tersebut yang berwenang mengadili.
"Ini tidak sesuai dengan locus delicti. Harusnya yang berwenang mengadili PN Cibinong," katanya.
Keinginannya agar sidang digelar di PN Cibinong ini karena beberapa alasan menyangkut azas peradilan cepat dan murah.
"Saksi-saksi itu lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, sehingga lebih gampang di PN Cibinong," katanya.
Tidak hanya itu, menurutnya keluarga terdakwa pun banyak yang bertempat tinggal di Bogor sehingga dari aspek kemanusiaan akan lebih mudah menjenguk dan menyaksikan persidangan terdakwa. Adapun alasan keamanan yang menjadi dasar pemindahan persidangan ini, Munarman kembali tak sepakat.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan JPU tidak Jelas
Menurut dia, tidak akan ada ancaman apapun jika pengadilan dilakukan di Bogor.
"Tak ada yang tak aman. Di Bogor tak ada apa-apa. Justru di sini ada pengerahan aparat besar-besaran dengan water canon. Berarti tak aman tuh di sini," katanya.
Berdasarkan pantauan, seribuan massa pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan ini. Mereka sudah berkumpul sejak 1,5 jam sebelum persidangan dimulai.
Dengan membawa sejumlah alat peraga dan pengeras suara, mereka menyampaikan orasi yang bertujuan membela terdakwa. Akibat jumlah yang banyak, aparat kepolisian terpaksa menutup Jalan Sumatera yang persis di depan perkantoran milik Pemerintah Kota Bandung. (OL-3)
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved