Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Penuntut Umum menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa perkara penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith, karena surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.
"Menolak atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Suharja, pada sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Kamis (14/3).
Baca juga: PN Bandung Tangani Perkara Bahar Smith
Suharja mengatakan, tidak ada kekeliruan dalam surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Bahar Smith.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat," kata Jaksa.
Oleh karena itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa.
"Meminta kepada majelis hakim untuk tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 27 Februari untuk dijadikan dasar pemeriksaan atas nama Habib Bahar bin Smith," kata dia.
Selanjutnya jaksa menyimpulkan, permohonan eksepsi Bahar melalui kuasa hukumnya dirasa tidak berdasar sehingga jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi itu.
Baca juga: Sidang Putusan Hercules Digelar Dua Pekan Mendatang
"Majelis akan memutuskan sikap dalam bentuk putusan. Untuk itu, majelis akan meminta waktu satu minggu," kata Ketua
Majelis Hakim, Edison Muhammad.
Selain Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Muhamad mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved