Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pencinta Habib Bahar wilayah Garut RP, 16, yang membawa senjata tajam ke Polres Jakarta Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan RP untuk mengetahui lebih lanjut alasan membawa senjata tersebut ke kantor polisi.
"Pasal yang mungkin akan diterapkan setelah kita gelarkan pemeriksaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 ancaman 10 tahun penjara," kata Jimmy, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Polisi menangkap dua remaja berinisial RP dan AB yang membawa senjata tajam ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya diamankan saat memasuki area Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/12) sekitar pukul 14.00.
Jimmy mengatakan RP merupakan Ketua Pencinta Habib Bahar wilayah Garut. Saat diamankan, RP mengenakan kaos bergambar Bahar Bin Smith dengan tulisan Pecinta Habib Bahar. Ia juga mengenakan topi berwarna putih bertuliskan Alumni 212.
Jimmy mengatakan awalnya RP dan AB berputar-putar di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dengan gerak-gerik yang terlihat mencurigakan. Saat itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyekatan jalan sebagai bagian dari simulasi pengamanan.
Lalu, polisi menggeledahnya dan RP kedapatan membawa sebilah pisau dengan gagang berwarna hitam di dalam tasnya.
"Dia membawa pisau yang agak panjang, kemudian kita amankan," ujar Jimmy, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Saat dimintai keterangan, Jimmy mengatakan RP memberikan alasan tak masuk akal mengenai kedatangannya yang ingin membuat SIM. Padahal, KTP-nya menunjukkan ia warga Garut, Jawa Barat.
"Kami lihat KTP-nya Garut, wilayah Jawa Barat dan pada saat itu kami sedang penutupan. Jadi alasannya tidak masuk akal sehingga kita geledah," ujar Jimmy.
Lebih lanjut, Jimmy akan mendalami lebih lanjut alasan RP membawa senjata tajam ke kanto polisi. Kemudian, ia akan menelusuri dari mana RP mendapatkan senjata tajam itu.
"Kita masih pendalaman. Apa saja yang akan dilakukan oleh RP ini bersama temannya. Kita masih dalami, karena situasinya kemarin banyak yang datang ke Polres Polsek. Jadi masih didalami," pungkasnya. (OL-8)
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved