Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan penganiayaan yang dilakukan terpidana Bahar bin Smith terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berakhir damai. Keduanya sudah bersepakat untuk tidak memperkarakan masalah tersebut.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ryan Jombang, yakni Kasman Sangaji. Dia menyebut tim pengacara memutuskan untuk tidak melanjutkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kami damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan pada proses berikutnya," ungkap Kasman saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Baca juga: Dianiaya Hingga Babak Belur, Ryan Jombang Polisikan Bahar Bin Smith
Keputusan tersebut disepakati seusai tim pengacara berkoordinasi dengan kliennya, Ryan Jombang. Dia menjelaskan bahwa keluarga Ryan tidak mempermasalahkan perkara tersebut. Sehingga, tidak perlu dilanjutkan ke ranah hukum.
Adapun Ryan disebut telah sembuh, setelah mengalami memar dan lebam akibat pertikaian di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. "Sudah ketemu Ryan. (perjanjian damai) Sudah disetujui pihak keluarga juga," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Putusan Koalisi Ibu Kota Soal Polusi Udara Kembali Ditunda
Diketahui, terpidana kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang sebelumnya melaporkan penceramah Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Pengacara menyebut Bahar Smith mempunyai utang terhadap Ryan Jombang, namun tak kunjung melunasinya. Ryan kemudian disebut mengalami kekerasan oleh penceramah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/8) lalu. Namun, Ditjen PAS Kemenkumham mengklaim bahwa masalah itu sudah selesai dan kedua pihak juga telah berdamai pascakejadian.(OL-11)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved