Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sidang Putusan Koalisi Ibu Kota Soal Polusi Udara Kembali Ditunda

Yakub Pryatama
26/8/2021 12:06
Sidang Putusan Koalisi Ibu Kota Soal Polusi Udara Kembali Ditunda
Ilustrasi polusi udara di Jakarta(ANTARA Aditya Pradana Putra)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lagi-lagi menunda pembacaan putusan terkait gugatan Koalisi Ibu Kota tentang polusi udara. Sidang ditunda lantaran hakim belum siap membacakan putusan.

"Betul, sidang kembali diundur, karena terakhir ini belum siap membacakan putusan," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu kepada Media Indonesia, Kamis (26/8).

Bondan menerangkan penundaan sidang gugatan warga atas polusi udara ini menjadi yang ketujuh kalinya setelah putusan sidang pertama pada 20 Mei 2021.

"Rencananya sidang putusan ditunda ke 9 September 2021," ungkapnya.

Baca juga: WHO Kembali Ingatkan Bahaya Polusi Udara

Bondan berharap hakim pada sidang selanjutnya bisa memutuskan perkara ini dengan memenangkan gugatan. Bondan menegaskan tuntutan ini hanya agar pemerintah membuat kebijakan yang baik untuk masyarakat.

Sebelumnya, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota), gabungan individu dan organisasi yang gigih memperjuangkan udara yang bersih menghadiri sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas buruknya kualitas udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melalui sidang perdana dan gugatan ini, Koalisi Ibu kota menuntut agar para tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya," ungkap tim advokasi Ibukota Ayu Eza Tiara dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik