Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Dituntut Lima Bulan Penjara

Mediaindonesia.com
27/5/2021 14:42
Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Dituntut Lima Bulan Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith, mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jabar.(Antara/M Agung Rajasa.)

JAKSA dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan. Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5).

Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang tentang perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.

 

Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu. Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya