Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Negara tidak Lakukan Kriminalisasi terhadap Ulama

Cahya Mulyana
26/12/2020 01:45
Negara tidak Lakukan Kriminalisasi terhadap Ulama
Menkopolhukam, Mahfud MD.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH tidak mengidap islamofobia. Dengan demikian, seluruh penegakan hukum yang menjerat pemuka agama atau ulama sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum, selain adanya bukti-bukti yang valid.

“Tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya, kemarin.

Dia membuktikan bahwa tidak ada tokoh agama atau ulama yang masuk penjara tanpa bukti melanggar hukum. Misalnya, Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

“Dia dijatuhi hukuman ketika Ketua MA dikenal sebagai tokoh Islam, yakni Bagir Manan. Tidak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme,” papar Mahfud.

Contoh kasus lain, Bahar bin Smith mendekam di penjara karena terbukti di pengadilan telah melakukan penganiayaan berat. Terbaru adalah Rizieq Shihab yang ditetapkan tersangka karena melanggar protokol kesehatan dan tidak berkaitan dengan politik.

“Tetapi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” jelas Mahfud lagi.

Menurut Mahfud, semua itu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mengidap islamofobia atau mengkriminalisasi ulama. “Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi, dan anggota TNI/Polri sebagian besar orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada islamofobia.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisi an Indonesia yang menindak tegas siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat. Apalagi pelakunya adalah kalangan pemuka agama.

“Masyarakat jangan terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, tetapi yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,” ujar Sahroni.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menegaskan tidak ada u paya kriminalisasi ulama berkaitan dengan pemeriksaan Ketua FPI Rizieq Shihab atas sejumlah kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

“Dari awal saya katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya,” ungkap Moeldoko beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan semua menginginkan negara baik-baik saja, aman, dan tenteram. Tanggung jawab pemerintah ialah menciptakan situasi yang stabil, aman, dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia. (Cah/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya