Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar."
Hakim Ketua Edison Muhammad menyatakan penolakannya atas sejumlah keberatan terdakwa seperti menyangkut pelimpahan pengadilan dari PN Bogor ke PN Bandung, surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, serta perubahan surat dakwaan yang dinilai terlambat
Ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dr Abe Umaro, mengatakan ada pendarahan di bola mata Cahya Abdul Jabar akibat tindak kekerasan dilakukan Bahar bin Smith.
Selain Cahya yang mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith, Zaki pun saat itu mengaku kepada Hamid sebagai keturunan Nabi Muhammad juga dengan nama Alatos.
Pengakuan itu dilontarkan Bahar dalam persidangan kasus tersebut di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5).
TIM jaksa menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara
Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith, oleh majelis hakim divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
Penahanan itu untuk mempermudah jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Penyidik Polda Jabar dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa saksi pelapor dan saksi lainnya sejumlah 34 orang.
Bahar datang bersama tim kuasa hukumnya ke Markas Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Senin (3/1) pukul 12.15 WIB.
Meski berstatus saksi, namun proses hukum kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Menurut dia, Smith pun diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke penjara. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik."
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif.
Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki berambut panjang itu dicabut.
"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved