Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLSIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Bahar bin Smith atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, beberapa waktu lalu. Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Rangkaian penetapan Bahar menjadi tersangka ini bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar. Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP).
Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.
Baca juga: Pengacara Sebut Hoaks Donasi untuk Kawal Kasus Bahar bin Smith
Terakhir, polisi memanggil Bahar untuk diperiksa oleh tim gabungan. Pemeriksaan itu dilakukan selama lebih dari 10 jam.
Hampir berganti hari, polisi kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Bahar. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menaikan status Bahar sebagai tersangka. Tidak hanya Bahar, pemilik akun YouTube berinisial TR, yang mengunggah video ceramah Bahar, pun ikut jadi tersangka.
"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).
Bahar dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke penjara. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik. Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ucapnya.
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Bahar sempat berbicara mengenai kasusnya hingga kemungkinan ditahan. Hal itu disampaikan pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin itu sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.
Dia menyampaikan andaikan dirinya ditahan dan tidak keluar dari ruangan atau dipenjara. Maka ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," kilahnya.
Kasus ini bukan yang pertama dialami Bahar, Bahar pernah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Dalam perkara itu, Bahar divonis 3 tahun dan denda Rp50 juta pada 2019.
Setahun kemudian, atau tepatnya pada Mei 2020, Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Namun, dia disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.
Masih pada 2020, Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Dia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
Majelis hakim, saat itu, memvonis Bahar dengan hukuman 3 bulan penjara. Pada November 2021 Bahar dibebaskan. Baru satu bulan menghirup udara bebas, Bahar lagi-lagi dijebloskan ke penjara akibat ceramah berisi penyebaran berita bohong.
Sementara itu, Koordinator Persatuan Santri Cinta Toleransi (PESAN CITRA) Bandung, Junen Hudaya mendukung Polda Jabar yang memeriksa Bahar Bin Smith atas kasus ujaran kebencian dan ini sesuai dengan Komitmen Kapolri tentang menindak tegas pelaku intoleran ataupun ujaran kebencian.
"Bahar melakukan ujaran kebencian bukan kali ini saja, hal yang sama telah dilakukan Bahar sebelumnya, Kalau perkara ini tidak ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentraman masyarakat," lanjutnya.
Mengingat komitmen Kapolri terhadap pelaku intoleransi dan ujaran kebencian harus ditindak tegas, pihaknya mendorong Kapolda Jabar untuk tindak tegas Bahar karena kalau hal ini dibiarkan akan merusak persatuan bangsa.
"Kami Persatuan Santri Cinta Toleransi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kapolda Jabar kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga kesatuan dan persatuan demi nilai-nilai NKRI," tambahnya. (OL-1)
SEJUMLAH orangtua siswa mengaku masih kebingungan melakukan pendaftaran secara daring atau online untuk Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat (Jabar).
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gempa bumi itu juga dirasakan di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya di sekitar Kabupaten Pangandaran.
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved