Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLSIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Bahar bin Smith atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, beberapa waktu lalu. Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Rangkaian penetapan Bahar menjadi tersangka ini bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar. Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP).
Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.
Baca juga: Pengacara Sebut Hoaks Donasi untuk Kawal Kasus Bahar bin Smith
Terakhir, polisi memanggil Bahar untuk diperiksa oleh tim gabungan. Pemeriksaan itu dilakukan selama lebih dari 10 jam.
Hampir berganti hari, polisi kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Bahar. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menaikan status Bahar sebagai tersangka. Tidak hanya Bahar, pemilik akun YouTube berinisial TR, yang mengunggah video ceramah Bahar, pun ikut jadi tersangka.
"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).
Bahar dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke penjara. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik. Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ucapnya.
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Bahar sempat berbicara mengenai kasusnya hingga kemungkinan ditahan. Hal itu disampaikan pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin itu sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.
Dia menyampaikan andaikan dirinya ditahan dan tidak keluar dari ruangan atau dipenjara. Maka ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," kilahnya.
Kasus ini bukan yang pertama dialami Bahar, Bahar pernah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Dalam perkara itu, Bahar divonis 3 tahun dan denda Rp50 juta pada 2019.
Setahun kemudian, atau tepatnya pada Mei 2020, Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Namun, dia disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.
Masih pada 2020, Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Dia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
Majelis hakim, saat itu, memvonis Bahar dengan hukuman 3 bulan penjara. Pada November 2021 Bahar dibebaskan. Baru satu bulan menghirup udara bebas, Bahar lagi-lagi dijebloskan ke penjara akibat ceramah berisi penyebaran berita bohong.
Sementara itu, Koordinator Persatuan Santri Cinta Toleransi (PESAN CITRA) Bandung, Junen Hudaya mendukung Polda Jabar yang memeriksa Bahar Bin Smith atas kasus ujaran kebencian dan ini sesuai dengan Komitmen Kapolri tentang menindak tegas pelaku intoleran ataupun ujaran kebencian.
"Bahar melakukan ujaran kebencian bukan kali ini saja, hal yang sama telah dilakukan Bahar sebelumnya, Kalau perkara ini tidak ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentraman masyarakat," lanjutnya.
Mengingat komitmen Kapolri terhadap pelaku intoleransi dan ujaran kebencian harus ditindak tegas, pihaknya mendorong Kapolda Jabar untuk tindak tegas Bahar karena kalau hal ini dibiarkan akan merusak persatuan bangsa.
"Kami Persatuan Santri Cinta Toleransi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kapolda Jabar kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga kesatuan dan persatuan demi nilai-nilai NKRI," tambahnya. (OL-1)
Isu ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat memegang peranan yang cukup krusial. Hal ini disebabkan karena peran strategis Jawa Barat dalam perekonomian nasional.
Produsen kopi Kolombia Wilton Benitez, pemenang kompetisi The Golden Bean 2022 memberikan kelas pengajaran coffee processing bagi para prosesor kopi di Jawa Barat
rumah adat Jawa Barat dengan karakteristik bentuk yang menjunjung unsur hewan dan tumbuhan serta menggunakan bahan alami sebagai simbol kesederhanaan
pakaian adat Jawa Barat untuk pasangan, terdiri dari setelan yang dulunya biasa digunakan kalangan pejabat hingga masyarakat biasa
Saat itu di zaman Kerajaan Tarumanegara banyak suku Sunda yang sudah mengenal tulisan.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Dalam video terlihat embusan abu vulkanik berwarna hitam pekat menjulang tinggi ke udara
Hoaks berpotensi merusak ketenteraman, keamanan, dan kondusivitas masyarakat.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
KOORDINATOR Divisi Relawan Tim Pemenangan Ben-Ujang, Iwan menyampaikan bahwa akun yang disebutkan oleh Indikator Politik bukan merupakan akun resmi tim relawan pemenangan Ben-Ujang.
Jika permainan politik kotor ini tidak dibarengi dengan politik uang atau kecurangan lainnya, pasangan nomor urut 03 akan berjalan mulus menuju pucuk untuk memimpin Kabupaten Manggarai Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved