Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM kuasa hukum Bahar bin Smith membantah adanya pesan di WhatsApp yang berisi permintaan sumbangan atau donasi untuk pengawalan kasus Bahar di Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankota mengatakan pesan tersebut tidak benar. Ia mengatakan pihaknya tidak meminta sumbangan atau donasi dalam mengawal kasus kliennya.
"Hoaks itu, tidak ada itu tim advokasi minta-minta," ujar Ichwan, ketika dihubungi, Selasa (4/1).
Senada, kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar menegaskan tim kuasa hukum tidak pernah menggalang sumbangan untuk mengurus kasus Bahar. "Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu," ujar Aziz.
Baca Juga: Pengirim Pesan Maut dengan Kepala Hewan Pasti Tidak Pancasilais
Sebelumnya, pegiat media sosial Eko Kuntadhi membagikan tangkapan layar yang berisi pesan permintaan sumbangan donasi untuk Bahar bin Smith. Permintaan sumbangan donasi untuk membeli konsumsi itu diminta dikirimkan melalui sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti
"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.
Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Arief mengatakan Bahar langsung ditahan, karena ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. (OL-13)
Baca Juga: Bahar Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) dapat menjadi penetralisir kesimpangsiuran informasi pada masa Pilkada Serentak 2024.
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved