Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengacara Sebut Hoaks Donasi untuk Kawal Kasus Bahar bin Smith

Rahmatul Fajri
04/1/2022 12:00
Pengacara Sebut Hoaks Donasi untuk Kawal Kasus Bahar bin Smith
Bahar bin Smith (tengah) diapit jaksa dan petugas kepolisian.(dok.ant)

TIM kuasa hukum Bahar bin Smith membantah adanya pesan di WhatsApp yang berisi permintaan sumbangan atau donasi untuk pengawalan kasus Bahar di Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankota mengatakan pesan tersebut tidak benar. Ia mengatakan pihaknya tidak meminta sumbangan atau donasi dalam mengawal kasus kliennya.

"Hoaks itu, tidak ada itu tim advokasi minta-minta," ujar Ichwan, ketika dihubungi, Selasa (4/1).

Senada, kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar menegaskan tim kuasa hukum tidak pernah menggalang sumbangan untuk mengurus kasus Bahar. "Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu," ujar Aziz.

Baca Juga: Pengirim Pesan Maut dengan Kepala Hewan Pasti Tidak Pancasilais

Sebelumnya, pegiat media sosial Eko Kuntadhi membagikan tangkapan layar yang berisi pesan permintaan sumbangan donasi untuk Bahar bin Smith. Permintaan sumbangan donasi untuk membeli konsumsi itu diminta dikirimkan melalui sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti

"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Arief mengatakan Bahar langsung ditahan, karena ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. (OL-13)

Baca Juga: Bahar Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya