Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Bahar bin Smith membantah adanya pesan di WhatsApp yang berisi permintaan sumbangan atau donasi untuk pengawalan kasus Bahar di Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankota mengatakan pesan tersebut tidak benar. Ia mengatakan pihaknya tidak meminta sumbangan atau donasi dalam mengawal kasus kliennya.
"Hoaks itu, tidak ada itu tim advokasi minta-minta," ujar Ichwan, ketika dihubungi, Selasa (4/1).
Senada, kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar menegaskan tim kuasa hukum tidak pernah menggalang sumbangan untuk mengurus kasus Bahar. "Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu," ujar Aziz.
Baca Juga: Pengirim Pesan Maut dengan Kepala Hewan Pasti Tidak Pancasilais
Sebelumnya, pegiat media sosial Eko Kuntadhi membagikan tangkapan layar yang berisi pesan permintaan sumbangan donasi untuk Bahar bin Smith. Permintaan sumbangan donasi untuk membeli konsumsi itu diminta dikirimkan melalui sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti
"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.
Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Arief mengatakan Bahar langsung ditahan, karena ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. (OL-13)
Baca Juga: Bahar Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved