Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Masa Tahanan Habis, Bahar Smith Bebas

Basuki Eka Purnama
01/9/2022 11:18
Masa Tahanan Habis, Bahar Smith Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

PENCERAMAH Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti.

Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/9). 

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan 15 Hari

Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan.

Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9)sekitar pukul 03.00 WIB.

Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah menyeebarkan kabar yang tidak pasti dan berpotensi keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Saat itu, Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik