Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan 15 Hari

Naviandri
16/8/2022 16:20
Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan 15 Hari
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).(ANTARA/Raisan Al Farisi)

TERDAKWA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada jemaahnya dan polisi yang hadir dan mengamankan jalannya persidangan.

Hal itu diucapkan dia saat hendak menaiki mobil tahanan seusai  mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).

Dari pintu mobil tahanan, Bahar berdiri menyapa jemaahnya yang berada di luar area pengadilan. "Saya Bahar bin Smith menyampaikan
terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini. Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ucapnya.

Menurut dia, vonis yang diberikan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih ada.

"Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahuakbar," tegasnya lagi.

Bahar pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengamankan jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang selama ini tah menjaga, kepada Bapak Kapolres, Kapolda, yang telah menjaga keamanan," tambahnya.


Baca juga: 40 Napiter di Lapas Gunungsindur Ikrar Setia terhadap NKRI


Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini, Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap hakim.

Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan. "Alhamdulillah, Allahuakbar," teriak pendukung yang datang dan menyaksikan sidang vonis tersebut.

Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.
 
Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya