Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada jemaahnya dan polisi yang hadir dan mengamankan jalannya persidangan.
Hal itu diucapkan dia saat hendak menaiki mobil tahanan seusai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
Dari pintu mobil tahanan, Bahar berdiri menyapa jemaahnya yang berada di luar area pengadilan. "Saya Bahar bin Smith menyampaikan
terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini. Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ucapnya.
Menurut dia, vonis yang diberikan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih ada.
"Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahuakbar," tegasnya lagi.
Bahar pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengamankan jalannya persidangan dari awal hingga akhir.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang selama ini tah menjaga, kepada Bapak Kapolres, Kapolda, yang telah menjaga keamanan," tambahnya.
Baca juga: 40 Napiter di Lapas Gunungsindur Ikrar Setia terhadap NKRI
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini, Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap hakim.
Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan. "Alhamdulillah, Allahuakbar," teriak pendukung yang datang dan menyaksikan sidang vonis tersebut.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.
Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. (Ant/OL-16)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved