Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
TERDAKWA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada jemaahnya dan polisi yang hadir dan mengamankan jalannya persidangan.
Hal itu diucapkan dia saat hendak menaiki mobil tahanan seusai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
Dari pintu mobil tahanan, Bahar berdiri menyapa jemaahnya yang berada di luar area pengadilan. "Saya Bahar bin Smith menyampaikan
terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini. Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ucapnya.
Menurut dia, vonis yang diberikan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih ada.
"Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahuakbar," tegasnya lagi.
Bahar pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengamankan jalannya persidangan dari awal hingga akhir.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang selama ini tah menjaga, kepada Bapak Kapolres, Kapolda, yang telah menjaga keamanan," tambahnya.
Baca juga: 40 Napiter di Lapas Gunungsindur Ikrar Setia terhadap NKRI
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini, Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap hakim.
Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan. "Alhamdulillah, Allahuakbar," teriak pendukung yang datang dan menyaksikan sidang vonis tersebut.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.
Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. (Ant/OL-16)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved