Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERDAKWA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada jemaahnya dan polisi yang hadir dan mengamankan jalannya persidangan.
Hal itu diucapkan dia saat hendak menaiki mobil tahanan seusai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
Dari pintu mobil tahanan, Bahar berdiri menyapa jemaahnya yang berada di luar area pengadilan. "Saya Bahar bin Smith menyampaikan
terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini. Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ucapnya.
Menurut dia, vonis yang diberikan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih ada.
"Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahuakbar," tegasnya lagi.
Bahar pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengamankan jalannya persidangan dari awal hingga akhir.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang selama ini tah menjaga, kepada Bapak Kapolres, Kapolda, yang telah menjaga keamanan," tambahnya.
Baca juga: 40 Napiter di Lapas Gunungsindur Ikrar Setia terhadap NKRI
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini, Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap hakim.
Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan. "Alhamdulillah, Allahuakbar," teriak pendukung yang datang dan menyaksikan sidang vonis tersebut.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.
Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. (Ant/OL-16)
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved