Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sahroni Dorong Polri Proses Cepat Dugaan Hoaks Husni Shihab

Mediaindonesia.com
03/1/2022 14:37
Sahroni Dorong Polri Proses Cepat Dugaan Hoaks Husni Shihab
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni(Antara)

JAJARAN Polda Jawa Barat diminta berlaku adil dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith. 

Laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang terlapornya Husin Shihab atau Husin Alwi juga harus diproses cepat.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan dengan terlapor Habib Bahar Smith.

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi," kata Sahroni, Senin (3/1)

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

Namun, Politisi Partai NasDem ini meminta kepada aparat Polri harus berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara. Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Dimata hukum, semua sama,” jelas dia.

Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks.

Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.

Adapun Bahar Smith mendatangi Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1) untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang kini tengah dalam penyidikan polisi (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya