Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA cepat Polda Jawa Barat dengan menahan Habib Bahar bin Smith, usai diperiksa selama 10 jam, dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, menuai apresiasi dari berbagai pihak.
"Langsung ditahannya Habib Bahar menjadi bukti komitmen kuat Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berkomitmen kuat merawat toleransi di bangsa ini," ujar KH. Rizal Maulana Ketua Seknas Jokowi Dakwah dalam keterangan resminya, Rabu (5/1).
Menurutnya, ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dan tegas dalam menangani pelaku dugaan tindak pidana. "Dengan ditahannya Habib Bahar, menjadi warning untuk siapa saja kalau memberikan ceramah itu harus tetap menyebarkan nilai-nilai kebaikan,” ujar Kyai Asyik--sapaan akrab Rizal Maulana.
Baginya, materi pidato atau pandangan agama tidak perlu harus menyebarkan hal-hal yang sangat tidak etis seperti dilakukan oleh Habib Bahar. "Jangan beri tempat kepada pelaku intoleran di negeri ini. Harus ditindak tegas," tukas Kyai Asyik yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPP Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) ini.
Kyai Asyik menambahkan, para ulama dan tokoh-tokoh agama haruslah mampu memberi keteduhan bagi umatnya, bukan malah memprovokasi dan menyebarkan kebencian. "Spirit persatuan yang terus dikumandangkan Presiden Jokowi harus diikuti dan diteladani para tokoh dan umat agama manapun," ajaknya.
Ditahannya Habib Bahar, menurut Polda Jabar, lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan coba menghilangkan barang bukti. Bahkan, ada indikasi mau melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, Habib Bahar dijerat pasal yang mengandung hukuman di atas 5 tahun, yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Pengacara Sebut Hoaks Donasi untuk Kawal Kasus Bahar bin Smith
Baca Juga: Usai Diperiksa Lebih Dari 10 Jam, Bahar bin Smith Ditahan Polda ...
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved