Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
UPAYA cepat Polda Jawa Barat dengan menahan Habib Bahar bin Smith, usai diperiksa selama 10 jam, dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, menuai apresiasi dari berbagai pihak.
"Langsung ditahannya Habib Bahar menjadi bukti komitmen kuat Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berkomitmen kuat merawat toleransi di bangsa ini," ujar KH. Rizal Maulana Ketua Seknas Jokowi Dakwah dalam keterangan resminya, Rabu (5/1).
Menurutnya, ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dan tegas dalam menangani pelaku dugaan tindak pidana. "Dengan ditahannya Habib Bahar, menjadi warning untuk siapa saja kalau memberikan ceramah itu harus tetap menyebarkan nilai-nilai kebaikan,” ujar Kyai Asyik--sapaan akrab Rizal Maulana.
Baginya, materi pidato atau pandangan agama tidak perlu harus menyebarkan hal-hal yang sangat tidak etis seperti dilakukan oleh Habib Bahar. "Jangan beri tempat kepada pelaku intoleran di negeri ini. Harus ditindak tegas," tukas Kyai Asyik yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPP Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) ini.
Kyai Asyik menambahkan, para ulama dan tokoh-tokoh agama haruslah mampu memberi keteduhan bagi umatnya, bukan malah memprovokasi dan menyebarkan kebencian. "Spirit persatuan yang terus dikumandangkan Presiden Jokowi harus diikuti dan diteladani para tokoh dan umat agama manapun," ajaknya.
Ditahannya Habib Bahar, menurut Polda Jabar, lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan coba menghilangkan barang bukti. Bahkan, ada indikasi mau melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, Habib Bahar dijerat pasal yang mengandung hukuman di atas 5 tahun, yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Pengacara Sebut Hoaks Donasi untuk Kawal Kasus Bahar bin Smith
Baca Juga: Usai Diperiksa Lebih Dari 10 Jam, Bahar bin Smith Ditahan Polda ...
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved