Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Khusus Kelas 1 A Bandung menggelar sidang lanjutan penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar Smith saat ceramah di Margaasih pada 10 Desember 2021 yang juga tersebar di media sosial.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima orang saksi di antaranya Tubagus Nurul Alam, rofi, Fazri Abdurahman, Faris Aktifa Puloh, dan Babin Kamtibmas Polsek Marga Asih Asep Supriatna.
Baca juga: Anggota TNI Dibegal, Tiga Pelaku masih di Bawah Umur
Tubagus Nurul Alam sebagai saksi pelapor melihat video pada 16 Desember 2021 di salah satu akun media sosial dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya keesokan harinya.
“Saya melihat ada kebohongan terkait ceramah Bahar Smith tentang alasan Rizieq Shihab dipenjara dan enam anggota laskar FPI yang tewas karena disiksa," ujar Tubagus.
Sebelumnya, Bahar Smith diseret ke meja hijau karena diduga menyebarkan berita bohong yang diunggah ke media sosial. Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE. (Mef/A-3)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved