Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Khusus Kelas 1 A Bandung menggelar sidang lanjutan penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar Smith saat ceramah di Margaasih pada 10 Desember 2021 yang juga tersebar di media sosial.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima orang saksi di antaranya Tubagus Nurul Alam, rofi, Fazri Abdurahman, Faris Aktifa Puloh, dan Babin Kamtibmas Polsek Marga Asih Asep Supriatna.
Baca juga: Anggota TNI Dibegal, Tiga Pelaku masih di Bawah Umur
Tubagus Nurul Alam sebagai saksi pelapor melihat video pada 16 Desember 2021 di salah satu akun media sosial dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya keesokan harinya.
“Saya melihat ada kebohongan terkait ceramah Bahar Smith tentang alasan Rizieq Shihab dipenjara dan enam anggota laskar FPI yang tewas karena disiksa," ujar Tubagus.
Sebelumnya, Bahar Smith diseret ke meja hijau karena diduga menyebarkan berita bohong yang diunggah ke media sosial. Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE. (Mef/A-3)
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved