Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Anggota TNI Dibegal, Tiga Pelaku masih di Bawah Umur

Putri Anisa Yuliani
10/5/2022 17:23
Anggota TNI Dibegal, Tiga Pelaku masih di Bawah Umur
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEPOLISIAN berhasil menangkap seluruh pelaku sebanyak sembilan orang yang membegal dua anggota TNI dari satuan Kodam Jaya. Sebelumnya terdapat satu orang yang ditangkap lebih dahulu dan delapan sisanya ditangkap kurang dari 24 jam kemudian.

Pembegalan tersebut terjadi di Jalan Bumi di depan SMPN 29 Jakarta Selatan. Dua anggota TNI yang pada Sabtu (7/5) pukul 05.00 WIB baru pulang dari Pasar Kebayoran Lama dibegal oleh kawanan begal terdiri dari sembilan orang. Namun, satu begal terjatuh karena anggota TNI yang berboncengan dengan sepeda motor tersebut melawan dengan menendang sepeda motor pelaku saat pembegalan tersebut berlangsung. 

Satu pelaku tersebut berinisial MRH, 20, pun ditangkap. "Kurang dari 24 jam berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan pada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/5).

Korban anggota TNI tersebut ialah Junior Noval dan I Adrian Sapta yang merupakan prajurit TNI anggota Yon Arhanud 10 Kodam Jaya. "Para pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, 6 orang dewasa dan 3 anak di bawah umur," terang Zulpan.

Dari MRH yang pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan lantas berkembang ke pelaku lain. MRH juga berperan sebagai eksekutor percobaan pencurian. Lalu ada pelaku MRM, 19, MB, 16, AM, 19, dan MAH, 15, yang berperan mengelilingi korban untuk melakukan percobaan curian

Kemudian, RM, 24, dan FR, 17, berperan sebagai joki membonceng tersangka lain. Terakhir, TP, 21, sempat berupaya melempar korban dengan satu batu konblok.

Modus yang dilakukan pelaku yakni berkeliling di jalan raya. Saat menemukan pengendara yang bisa dijadikan target di lokasi yang sepi, para pelaku akan mengelilingi korban. Pelaku akan beraksi dengan berpura-pura meminta rokok atau langsung memepet korban.

Baca juga: Polres Jaksel Bekuk 8 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru

"Barang bukti ialah 3 sepeda motor pelaku, 1 unit lagi dalam perjalanan. Total ada empat sepeda motor yang dipakai pelaku. Jadi pelaku ada sembilan, dengan empat motor itu yakni 3 motor dipakai bonceng 2 orang dan 1 motor ada yang bonceng 3 orang. Barang bukti lain 5 HP, 1 batu konblok, 1 motor Mio Soul milik korban, dan beberapa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian," lanjut Zulpan.

Para pelaku diancam dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya yakni sembilan tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik