Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan bagian penegakan hukum yang wajib.
"Justru ketika hukum tidak berani tegak terhadap pihak-pihak yang memainkan isu dan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), awal kehancuran NKRI dan peradaban demokrasi," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Proses hukum di negara hukum, kata dia, merupakan suatu hal yang biasa karena siapa pun yang melanggar hukum harus bersedia menerima risikonya.
Menurut Luqman, penegakan hukum yang adil di dalam sistem demokrasi merupakan kunci dari terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial.
"Demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki. Pengertian seperti ini yang harus dimiliki semua warga negara Indonesia, termasuk Bahar Smith," ujarnya.
Baca juga: Usai Diperiksa Lebih Dari 10 Jam, Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar
Hal itu, menurut dia, kontraproduktif bagi upaya membangun karakter bangsa dan mematangkan demokrasi seperti cita-cita kemerdekaan NKRI.
Agar kebebasan dalam demokrasi menjadi berkah bagi rakyat dan negara, kata Luqman, negara harus memastikan hukum berjalan dengan adil.
"Proses hukum terhadap Bahar Smith adalah bagian dari penegakan hukum yang wajib dilakukan," katanya.
Luqman berharap politisasi peristiwa hukum dengan isu demokrasi dan SARA pada kasus Bahar Smith tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
Dikatakan pula bahwa mayoritas rakyat tidak bisa lagi dihasut dengan sentimen-sentimen keagamaan sehingga kenyataan itu juga harus disadari aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, penegak hukum tidak perlu ragu sedikit pun menindak siapa saja yang melanggar hukum. Keragu-raguan aparat penegak hukum justru akan jadi bumerang pada masa depan," katanya.
Ia menegaskan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum sudah pada jalan yang benar, yaitu tegak lurus pada penegakan hukum demi keadilan.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved