Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI unggahan pemberitaan online Media Indonesia pada Rabu, 10 Mei 2023, yang berjudul Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK di pranala https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/580158/sekretaris-ma-hasbi-hasan-jadi-tersangka-ky-tunggu-ekspose-kpk, yang mencantumkan kalimat sebagai berikut:
- Pada paragraf pertama :
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.”
Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
- Pada paragraf kelima :
“Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.”
- Pada paragraf kesepuluh :
Baca juga : Hakim Agung Terlibat Kasus Suap, AMPH Minta KY Harus Tegas
“Sementara ini, Miko mengemukakan KY akan dan hormati proses hukum di KPK terlebih dahulu. Adapun sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.”
Dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Adalah benar Bpk. Dadan Tri Yudianto pernah menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) sejak RUPST per tanggal 18 April 2022.
Baca juga : KY Tekankan Pengawasan Terpadu
2. Meski demikian, perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton. Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan WIKA Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan.
3. Pihak yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 WIKA Beton pada tanggal 9 Mei 2023.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai koreksi untuk menghindari salah persepsi oleh publik.
Baca juga : MA Gelar Diskon Hukuman Koruptor, KY: Nihil Laporan Etik
Kami harap klarifikasi ini dapat dimuat pada laman Media Indonesa sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada pembaca.
Selain itu, kami juga berharap kebijakan Media Indonesia untuk turut mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang kurang sesuai.
Hormat kami,
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Dedi Indra
Sekretaris Perusahaan
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved