Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENANGGAPI unggahan pemberitaan online Media Indonesia pada Rabu, 10 Mei 2023, yang berjudul Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK di pranala https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/580158/sekretaris-ma-hasbi-hasan-jadi-tersangka-ky-tunggu-ekspose-kpk, yang mencantumkan kalimat sebagai berikut:
- Pada paragraf pertama :
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.”
Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
- Pada paragraf kelima :
“Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.”
- Pada paragraf kesepuluh :
Baca juga : Hakim Agung Terlibat Kasus Suap, AMPH Minta KY Harus Tegas
“Sementara ini, Miko mengemukakan KY akan dan hormati proses hukum di KPK terlebih dahulu. Adapun sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.”
Dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Adalah benar Bpk. Dadan Tri Yudianto pernah menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) sejak RUPST per tanggal 18 April 2022.
Baca juga : KY Tekankan Pengawasan Terpadu
2. Meski demikian, perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton. Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan WIKA Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan.
3. Pihak yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 WIKA Beton pada tanggal 9 Mei 2023.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai koreksi untuk menghindari salah persepsi oleh publik.
Baca juga : MA Gelar Diskon Hukuman Koruptor, KY: Nihil Laporan Etik
Kami harap klarifikasi ini dapat dimuat pada laman Media Indonesa sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada pembaca.
Selain itu, kami juga berharap kebijakan Media Indonesia untuk turut mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang kurang sesuai.
Hormat kami,
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Dedi Indra
Sekretaris Perusahaan
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved