Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MENANGGAPI unggahan pemberitaan online Media Indonesia pada Rabu, 10 Mei 2023, yang berjudul Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK di pranala https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/580158/sekretaris-ma-hasbi-hasan-jadi-tersangka-ky-tunggu-ekspose-kpk, yang mencantumkan kalimat sebagai berikut:
- Pada paragraf pertama :
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.”
Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
- Pada paragraf kelima :
“Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.”
- Pada paragraf kesepuluh :
Baca juga : Hakim Agung Terlibat Kasus Suap, AMPH Minta KY Harus Tegas
“Sementara ini, Miko mengemukakan KY akan dan hormati proses hukum di KPK terlebih dahulu. Adapun sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.”
Dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Adalah benar Bpk. Dadan Tri Yudianto pernah menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) sejak RUPST per tanggal 18 April 2022.
Baca juga : KY Tekankan Pengawasan Terpadu
2. Meski demikian, perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton. Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan WIKA Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan.
3. Pihak yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 WIKA Beton pada tanggal 9 Mei 2023.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai koreksi untuk menghindari salah persepsi oleh publik.
Baca juga : MA Gelar Diskon Hukuman Koruptor, KY: Nihil Laporan Etik
Kami harap klarifikasi ini dapat dimuat pada laman Media Indonesa sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada pembaca.
Selain itu, kami juga berharap kebijakan Media Indonesia untuk turut mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang kurang sesuai.
Hormat kami,
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Dedi Indra
Sekretaris Perusahaan
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved