Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung (MA) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Hakim Agung dan beberapa pegawai di lembaga peradilan tertinggi itu diduga terjerat kasus suap terkait penanganan perkara tingkat kasasi.
"Sebagai lembaga tinggi yang berwenang mengatur masalah kekuasaan kehakiman kondisi ini sangat mengkhawatirkan," ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) A Hasan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/1).
Dalam kasus suap tersebut, selain Hakim Agung SD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
"Kenapa kasus ini terjadi? Karena lemahnya proses pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial (KY). Sehingga membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan," kata Hasan.
Kondisi tersebut, lanjut dia, memungkinkan masih adanya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup, namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum. Bahkan, Hasan menilai Ketua dan Sekretaris MA gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya
"Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam menjaga muruah MA," katanya.
"Mereka juga lalai mengawasi setiap hakim dalam proses peradilan termasuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimana diatur pada pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Perma No 8 itu," imbuhnya.
Ia menegaskan, KY harus merekomendasikan kepada DPR, agar Ketua dan Wakil Ketua MA dicopot. Selanjutnya, mengusut tuntas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut.
"Ini demi menyelamatkan MA dari mafia hukum dan para makelar kasus yang menggunakan legasinya untuk memperkaya diri sendiri," tegasnya.
"Skandal suap yang menjerat Hakim Agung dan para pejabat MA ini kejahatan berjamaah," imbuhnya.
Pada kasus tersebut, dia menambahkan, sistem peradilan harus dijalankan secara independen serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. "Pimpinan MA kami nilai gagal, kami desak untuk mundur. Dan berantas mafia hukum di peradilan," ujarnya. (RO/OL-16)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved