Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Hakim Agung dan beberapa pegawai di lembaga peradilan tertinggi itu diduga terjerat kasus suap terkait penanganan perkara tingkat kasasi.
"Sebagai lembaga tinggi yang berwenang mengatur masalah kekuasaan kehakiman kondisi ini sangat mengkhawatirkan," ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) A Hasan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/1).
Dalam kasus suap tersebut, selain Hakim Agung SD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
"Kenapa kasus ini terjadi? Karena lemahnya proses pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial (KY). Sehingga membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan," kata Hasan.
Kondisi tersebut, lanjut dia, memungkinkan masih adanya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup, namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum. Bahkan, Hasan menilai Ketua dan Sekretaris MA gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya
"Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam menjaga muruah MA," katanya.
"Mereka juga lalai mengawasi setiap hakim dalam proses peradilan termasuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimana diatur pada pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Perma No 8 itu," imbuhnya.
Ia menegaskan, KY harus merekomendasikan kepada DPR, agar Ketua dan Wakil Ketua MA dicopot. Selanjutnya, mengusut tuntas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut.
"Ini demi menyelamatkan MA dari mafia hukum dan para makelar kasus yang menggunakan legasinya untuk memperkaya diri sendiri," tegasnya.
"Skandal suap yang menjerat Hakim Agung dan para pejabat MA ini kejahatan berjamaah," imbuhnya.
Pada kasus tersebut, dia menambahkan, sistem peradilan harus dijalankan secara independen serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. "Pimpinan MA kami nilai gagal, kami desak untuk mundur. Dan berantas mafia hukum di peradilan," ujarnya. (RO/OL-16)
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved