Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pengawasan terpadu. KY, terang Mukti, tetap pada kewenangannya menjalankan pengawasan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sedangkan KPK pada penegakan hukum.
"KY mengajak KPK dan MA bersama-sama melakukan tindakan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari hakim," tuturnya dalam keterangan pers, Senin (26/9) malam.
Terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Diymati, Mukti mengatakan KY telah berkoordinasi dengan KPK dan MA sehingga proses penegakan hukum dan etik berjalan komperehensif. Dalam waktu dekat, Mukti menyebut KY kemungkinan akan memeriksa pihak terkait, termasuk hakim lainnya. Namun, pemeriksaan tersebut tetap menyangkut kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Usai Ciduk Hakim Agung, KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di MA
"Sangat mungkin kita akan meneriksa pihak-pihak terkait. KY akan bergerak pada wilayah etik, jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranah KPK tapi bisa masuk ranah KY," terang Mukti.
Mahkamah Agung (MA) menurutnya telah memberikan kesempatan pada KY untuk melakukan pemeriksaan awal terkait kasus Sudrajad, sebelum sidang etik dilaksanakan.
"MA mendorong KY silahkan menjakankan tugas dan kewenangannya," tukasnya. (OL-4)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved