Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan pendidikan antirasuah di Mahkamah Agung (MA). Pembelajaran digencarkan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di MA yang ikut menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Sehingga modus korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa-masa mendatang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ali mengatakan tim pendidikan pasti bergerak ke instansi yang terjerat OTT usai penangkapan selesai. Tujuannya untuk meningkatkan integritas pegawai lain agar tidak terjerat dengan tindakan koruptif.
"KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja. Namun juga akan melakukan analisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah, serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait," tutur Ali.
KPK berharap pendidikan antikorupsi yang diberikan ke pegawai MA diserap dengan baik. Lembaga Antikorupsi tidak mau instansi hukum di Indonesia dipandang buruk masyarakat. "Penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara," tutur Ali.
Baca juga: KPK: Klaim Tambang Emas Lukas Enembe Tak Hentikan Perkara
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Kerja sama ini mencakup pembangunan infrastruktur di berbagai bidang, seperti transportasi publik, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Kepala Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Murni Luciana Naibaho mengungkapkan, ratusan tokoh masyarakat dari tiga kelurahan yang dikukuhkan sebagai agen perubahan.
Saat ini petugas sedang berupaya menangani banjir kiriman yang terjadi di 51 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan mengoperasikan sejumlah pompa air.
Narasi sejarah Jakarta selama ini terlalu menonjolkan peran lokal dan mengabaikan kontribusi daerah lain.
Kader Dasawisma telah bekerja secara nyata sebagai pasukan terdepan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Justru Bandung, Jawa Barat, yang menempati posisi pertama sebagai kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi geolokasi global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved