Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan disetop. Perkara itu tetap diusut meski Lukas mengeklaim memiliki tambang emas.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, hari ini.
Nawawi menilai kubu Lukas salah kamar saat koar-koar aliran dananya berasal dari tambang emas. Pasalnya, kasus Lukas masih di tahap penyidikan. "Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan," ujar Nawawi.
Proses penyidikan merupakan waktu bagi KPK untuk mencari bukti dugaan suap yang dilakukan Lukas. Klaim tambang emas itu cuma bisa dibeberkan di depan meja hijau.
Baca juga: SBY Diminta Turun Tangan Bujuk Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe membantah aliran dananya yang dituduhkan kepadanya selama ini berkaitan dengan kasus suap. Lukas mengeklaim aliran dana miliknya karena punya tambang emas.
Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya pernah bercerita memiliki tambang emas di kampung halamannya di Kabupaten Tolikara, Papua. Namun, proses administrasi kepemilikan tambang emas itu belum rampung.
Stefanus juga menyebut kliennya telah membantah semua tudingan aliran dana yang dikeluarkan Lukas berkaitan dengan kasus suap yang diusut KPK. Menurut dia, kliennya merupakan orang kaya yang memiliki banyak duit.
"Mari kita sama sama temani, kita sama sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," tutur Stefanus. (OL-4)
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved