Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI menegaskan posisi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Kesimpulan ini diambil setelah Panitia Kerja (Panja) melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath, menyatakan bahwa struktur organisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi serta fungsi keamanan dalam negeri secara nasional.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano Alfath di Jakarta, Kamis (8/1).
Rano menambahkan, mekanisme krusial seperti pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap menjadi kewenangan penuh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Reformasi Kultural dan Akuntabilitas
Selain soal posisi lembaga, Komisi III DPR terus mendorong Polri untuk melakukan reformasi kultural yang lebih mendalam. Fokus utama diarahkan pada perbaikan budaya kerja dan struktur organisasi agar tercipta institusi yang lebih responsif serta akuntabel.
"Mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," lanjut Rano.
Desain Konstitusional yang Final
Senada dengan DPR, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah keputusan yang sudah final secara hukum. Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Rullyandi menjelaskan, meski Kapolri hadir dalam rapat kabinet, perannya bukan sebagai menteri melainkan sebagai penanggung jawab keamanan nasional yang melapor langsung kepada kepala negara.
"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," jelas Rullyandi.
Ia pun meminta semua pihak untuk berhenti memperdebatkan struktur yang sudah sah secara konstitusional. "Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," pungkasnya. (Ant/P-2)
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved