Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI menegaskan posisi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Kesimpulan ini diambil setelah Panitia Kerja (Panja) melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath, menyatakan bahwa struktur organisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi serta fungsi keamanan dalam negeri secara nasional.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano Alfath di Jakarta, Kamis (8/1).
Rano menambahkan, mekanisme krusial seperti pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap menjadi kewenangan penuh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Reformasi Kultural dan Akuntabilitas
Selain soal posisi lembaga, Komisi III DPR terus mendorong Polri untuk melakukan reformasi kultural yang lebih mendalam. Fokus utama diarahkan pada perbaikan budaya kerja dan struktur organisasi agar tercipta institusi yang lebih responsif serta akuntabel.
"Mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," lanjut Rano.
Desain Konstitusional yang Final
Senada dengan DPR, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah keputusan yang sudah final secara hukum. Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Rullyandi menjelaskan, meski Kapolri hadir dalam rapat kabinet, perannya bukan sebagai menteri melainkan sebagai penanggung jawab keamanan nasional yang melapor langsung kepada kepala negara.
"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," jelas Rullyandi.
Ia pun meminta semua pihak untuk berhenti memperdebatkan struktur yang sudah sah secara konstitusional. "Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," pungkasnya. (Ant/P-2)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved