Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

DPR Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Sesuai Amanat Reformasi

Golda Eksa
08/1/2026 13:05
DPR Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Sesuai Amanat Reformasi
Ilustrasi .(Antara)

KOMISI III DPR RI menegaskan posisi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Kesimpulan ini diambil setelah Panitia Kerja (Panja) melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath, menyatakan bahwa struktur organisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi serta fungsi keamanan dalam negeri secara nasional.

"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano Alfath di Jakarta, Kamis (8/1).

Rano menambahkan, mekanisme krusial seperti pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap menjadi kewenangan penuh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Reformasi Kultural dan Akuntabilitas
Selain soal posisi lembaga, Komisi III DPR terus mendorong Polri untuk melakukan reformasi kultural yang lebih mendalam. Fokus utama diarahkan pada perbaikan budaya kerja dan struktur organisasi agar tercipta institusi yang lebih responsif serta akuntabel.

"Mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," lanjut Rano.

Desain Konstitusional yang Final
Senada dengan DPR, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah keputusan yang sudah final secara hukum. Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Rullyandi menjelaskan, meski Kapolri hadir dalam rapat kabinet, perannya bukan sebagai menteri melainkan sebagai penanggung jawab keamanan nasional yang melapor langsung kepada kepala negara.

"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," jelas Rullyandi.

Ia pun meminta semua pihak untuk berhenti memperdebatkan struktur yang sudah sah secara konstitusional. "Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya