Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti dinamika terkait terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“Kami di Komisi II sebenarnya sudah intens berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami memahami KPU mungkin punya pertimbangan lain, tetapi respons publik terhadap kebijakan mereka tentu bisa ditebak. Syukurlah secara institusional KPU cepat merespons dengan menganulir kebijakan tersebut,” ujar Khozin dalam diskusi Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis, di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Khozin, langkah KPU itu bisa menjadi momentum untuk evaluasi dalam merancang kebijakan teknis secara lebih matang. Ia menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan oleh lembaga tetap dan independen.
“Keputusan KPU Nomor 731 sebenarnya tidak salah, tetapi cenderung berlebihan dalam membuka data ke publik. Seharusnya ada klasifikasi jelas, mana yang terbuka, tertutup, maupun kondisional,” jelasnya.
“Misalnya, data ijazah bisa dibuka, tetapi data kependudukan atau riwayat kesehatan sifatnya terbatas, hanya untuk aparat penegak hukum,” lanjut dia.
Selain itu, Khozin juga menyoroti kewenangan KPU dan Bawaslu hingga akses data kepemiluan yang belum merata dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menilai hal ini penting agar penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih sehat, adil, dan kompetitif.
Ia juga menekankan bahwa Pemilu 2029 tidak boleh dipersiapkan secara terburu-buru. Karena itu, Komisi II terus mendorong agar revisi undang-undang pemilu segera dimulai. “Semua fraksi sudah sepakat, tetapi keputusan tetap bergantung pada pimpinan DPR,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan regenerasi jabatan di KPU yang dianggap lebih berombak dibandingkan Bawaslu. Menurutnya, kondisi itu berdampak pada konsistensi kerja lembaga.
“KPU kerap terganggu dengan pergantian kepengurusan di berbagai daerah, sementara Bawaslu relatif lebih rapi. Padahal, KPU dan Bawaslu harus berjalan beriringan. Kalau yang diawasi sibuk dengan pergantian internal, pengawasan pasti ikut terganggu,” tegasnya.
Masalah lain yang ia angkat dalam RUU Pemilu adalah akses data kependudukan. Menurutnya, KPU memiliki basis data lengkap, sementara Bawaslu justru terbatas.
“Logikanya, pengawas harusnya memiliki akses lebih luas. Karena itu Komisi II mendorong Kementerian Dalam Negeri memberi perlakuan setara atau bahkan lebih kepada Bawaslu,” ujarnya.
Ia pun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memperkuat kewenangan Bawaslu. “Kalau dulu rekomendasi Bawaslu hanya bersifat terbatas, kini setara dengan putusan. Ibaratnya, kalau dulu hanya memegang pisau, sekarang sudah memegang pedang,” ungkapnya.
Dengan revisi UU Pemilu, ia berharap kewenangan Bawaslu bisa semakin kuat agar iklim demokrasi lebih sehat. “Pada akhirnya, tanggung jawab perbaikan pemilu ada pada kita semua, terutama pemerintah. Baseline-nya tetap pada regulasi yang disepakati bersama DPR dan Presiden. KPU dan Bawaslu tidak punya pilihan selain menjalankannya,” ucapnya.
Lebih jauh, Khozin menekankan bahwa revisi harus mencakup berbagai persoalan mendasar mulai dari sistem pengawasan, keterbatasan SDM, pembiayaan, hingga penyelesaian sengketa.
“Dengan persiapan matang, regulasi jelas, serta lembaga penyelenggara dan pengawas yang kuat, barulah kita bisa memastikan pemilu berjalan sehat: sehat secara regulasi, sehat secara praktik, adil, dan kompetitif,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved