Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan adanya job ganda yang dikerjakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Yaqut menerima Rp7 juta sehari untuk menjadi pengawas pelaksanaan haji.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9).
Budi mengatakan proses verifikasi penting untuk menguji validitas atas informasi yang diadukan ke KPK. Termasuk, lanjut Budi, memastikan KPK berwenang menindaklanjuti laporan yang telah masuk itu.
“Apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Budi.
KPK berterima kasih kepada MAKI yang memberikan aduan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Menurut Budi, laporan dari MAKI merupakan bentuk kerja sama KPK dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, MAKI kembali menyambangi KPK untuk memberikan dokumen terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Berkas yang diberikan menyasar keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas (YQC).
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Boyamin menjelaskan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Yaqut menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, termasuk Yaqut, ada 15 orang secara total yang menerima job tambahan ini. Mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya. (Can/P-2)
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Sanksi bagi penegak hukum yang "bermain" dengan perkara seharusnya dilipatgandakan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah KPK terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved