Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan adanya job ganda yang dikerjakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Yaqut menerima Rp7 juta sehari untuk menjadi pengawas pelaksanaan haji.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9).
Budi mengatakan proses verifikasi penting untuk menguji validitas atas informasi yang diadukan ke KPK. Termasuk, lanjut Budi, memastikan KPK berwenang menindaklanjuti laporan yang telah masuk itu.
“Apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Budi.
KPK berterima kasih kepada MAKI yang memberikan aduan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Menurut Budi, laporan dari MAKI merupakan bentuk kerja sama KPK dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, MAKI kembali menyambangi KPK untuk memberikan dokumen terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Berkas yang diberikan menyasar keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas (YQC).
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Boyamin menjelaskan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Yaqut menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, termasuk Yaqut, ada 15 orang secara total yang menerima job tambahan ini. Mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya. (Can/P-2)
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved