Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan. Meski telah naik ke tahap penyidikan hingga pencekalan saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, pencekalan terhadap saksi yang diberlakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bukanlah hal yang keliru.
“Kemarin kita sempat ribut-ribut soal RKUHP, di mana pencekalan hanya diperuntukkan bagi tersangka, sementara saksi tidak bisa dicekal. Padahal dalam perkara korupsi, saksi pun potensial menjadi tersangka. Kalau tidak dicekal justru berbahaya karena bisa melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi Media Indonesia pada, Selasa (9/9).
Herdiansyah menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, pencekalan terhadap saksi bisa dianggap sebagai langkah yang wajar.
“Kalau dalam konteks ini, ada tiga orang yang dicekal terkait kasus haji, saya kira itu tidak ada masalah. Justru itu memang harus dilakukan karena orang-orang itu bisa saja berpotensi jadi tersangka. Kalau tidak dicekal ya bisa kabur,” jelasnya.
Menurut Herdiansyah, sifat lex specialis dalam kasus korupsi memungkinkan adanya perlakuan secara khusus, salah satunya bisa mencekal saksi.
“Korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga perlakuannya pun harus extraordinary, termasuk pencekalan meski belum berstatus tersangka,” tegasnya.
Meski begitu, ia menyoroti kejanggalan lain dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji, yakni naiknya status perkara ke tahap penyidikan tanpa ada penetapan tersangka.
“Kalau sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya dipastikan sudah ada tindak pidana. Nah, ini yang aneh kalau belum ada tersangkanya,” katanya.
Herdiansyah pun membandingkan dengan praktik KPK sebelumnya. Menurutnya belum adanya tersangka saat kasus telah naik ke penyidikan merupakan hal yang janggal.
“Lazimnya KPK dulu kalau status sudah naik ke penyidikan, berarti otomatis sudah ada tersangka. Karena KPK biasanya yakin sudah punya bukti kuat sebelum menetapkan tersangka,” paparnya.
Ia memperingatkan bahwa penundaan penetapan tersangka justru bisa menimbulkan risiko politisasi kasus dan spekulasi negatif dari publik. Untuk itu, KPK didorong untuk segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kalau dibiarkan mengambang, kasus ini berpotensi jadi ajang tarik-menarik kepentingan atau bahkan transaksi politik. Itu sebabnya KPK harus lebih teliti, cermat, tapi juga cepat dalam menetapkan tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi,” tandasnya. (P-4)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved