Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa untuk kedua kalinya, namun status tersangka belum juga diumumkan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih membutuhkan waktu untuk menganalisis keterangan para saksi.
“KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/10).
Menurut Budi, sejumlah saksi tambahan masih akan dipanggil guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hari ini juga ada beberapa saksi lainnya juga didalami keterangan oleh penyidik,” ucap Budi.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Yaqut sempat buka suara. Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar dugaan rasuah kuota haji. “
“Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan), materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut Senin (1/10).
Yaqut diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Ia menuturkan pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi, ada pendalaman,” ucap Yaqut.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Kamis (7/8). Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (P-4)
Pakar hukum Oce Madril sebut penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK cacat hukum secara formil dan materiil
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved