Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mendorong adanya perubahan fundamental dalam sistem pemilu Indonesia melalui kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%. “Menurunkan ambang batas parlemen ke angka 1% adalah langkah penting untuk menciptakan proporsionalitas pemilu yang lebih baik,” ujar Haykal dalam konferensi pers di Kantor ICW seperti dikutip pada Jumat (5/9).
Menurut Haykal, sistem yang berlaku saat ini menyebabkan suara rakyat menjadi sia-sia jika partai yang mereka pilih gagal melewati ambang batas 4%.
“Contohnya PPP, meskipun memperoleh kursi di DPR, karena tidak lolos ambang batas 4%, mereka tidak diakui sebagai partai parlemen. Artinya, suara pemilih mereka hilang begitu saja,” jelas Haykal.
Haykal menilai dengan ambang batas 1%, partai-partai kecil yang berhasil mendapatkan minimal satu kursi di DPR tetap bisa diakui secara sah sebagai partai parlemen. Ini, kata Haykal, akan mendorong representasi yang lebih luas dan meningkatkan keseimbangan dalam pengambilan kebijakan.
“Kalau usulan ini diakomodasi, maka parlemen akan lebih variatif, ada partai-partai besar yang dominan, tapi juga ada partai kecil yang bisa menciptakan dinamika dan perimbangan yang lebih sehat dalam pengambilan keputusan,” tukasnya.
Ia juga menyinggung soal dominasi suara fraksi dalam proses legislasi yang selama ini menciptakan keseragaman pendapat di DPR dan membuat pengawasan terhadap pemerintah menjadi lemah.
“Selama ini, fraksi-fraksi di DPR cenderung satu suara. Dengan masuknya partai-partai kecil, terutama yang hanya punya satu atau dua kursi, kita bisa menghadirkan lebih banyak perbedaan pandangan dan kualitas perdebatan publik yang lebih baik,” tegas Haykal.
Selain soal ambang batas, Haykal juga mengusulkan penggunaan sistem pemilu campuran, yakni antara proporsional tertutup di tingkat provinsi dan Sistem Terbuka Terbatas Pilihan (STTP) di tingkat daerah pemilihan.
“Dengan sistem campuran ini, partai bisa mengusung kader populer untuk bertarung di daerah, tapi juga tetap bisa memprioritaskan kader-kader berkualitas yang dipercaya membawa aspirasi partai melalui proporsional tertutup,” terangnya.
Menurut haykal, sistem ini dapat meminimalkan praktik politik uang dan mendorong tanggung jawab partai politik terhadap kadernya.
“Kalau sekarang, calon legislatif justru berkompetisi antar sesama kader dalam satu partai. Tapi dalam sistem campuran, partai akan punya peran lebih besar dalam mengkampanyekan calon mereka, sehingga ketika ada masalah, kita bisa langsung meminta pertanggungjawaban partai, bukan hanya individu caleg-nya,” jelas Haykal.(P-1)
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved